Pasang iklan disini

 

FORMAT Upaya Lewat Jalur Hukum Terkait Dugaan Praktek Mafia Tanah Desa Pusung Malang

Admin JSN
20 Februari 2025 | 12.04 WIB Last Updated 2025-02-20T05:04:52Z

 

FORMAT menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Pusung Malang terkait dugaan adanya praktek mafia tanah di Desa Pusung Malang

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Sengketa tanah Balai Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang diklaim milik warga memunculkan dugaan adanya praktek mafia tanah. Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Rabu (19/2).

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam FORMAT menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Pusung Malang yang juga dihadiri oleh perwakilan Muspica Kecamatan Puspo Kab. Pasuruan, Baidowi. 

Kades Pusung Malang mengungkapkan, "Kurang lebih 5 tahun ini balai desa tidak terurus, hal tersebut dikarenakan status tanah balai desa diklaim milik warga sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dilakukan di rumah masing-masing perangkat desa. Saya tidak berani mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik desa, hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban saya sebagai pengguna anggaran desa," ujarnya.

Ia menambahkan, "Sejak pertama menjabat sebagai kepala desa, saya tidak pernah menerima catatan atau buku terkait histori tanah (buku girik/krawangan), buku atau data yang saya terima hanya petok D (letter D) dan peta tanah masyarakat desa. Atas kondisi tersebut, saya sering menolak PRONA/ PTSL, padahal masyarakat sangat membutuhkan program tersebut."

Sekretaris desa juga menyampaikan, "Data menurut catatan petok D tidak ditemukan nama tanah Kas Desa, ada beberapa nomor persil hilang atau ada yang sengaja menghilangkan. Namun dalam Peta Desa ditulis status Balai Desa Pusung Malang adalah KS (Kas Desa)," ujarnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua FORMAT Ismail Makky mengatakan, "Kondisi balai desa yang seperti kandang ayam ini harus segera diselesaikan, sengketa tanah ini mengarah pada praktek mafia tanah. Ada dokumen tanah (Girik/Krawangan) yang dengan sengaja dihilangkan, klaim sepihak terhadap tanah yang bukan hak milik melalui pembuatan SPPT atas nama orang lain dan mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya sama dengan penyerobotan tanah. Semuanya itu adalah kejahatan dan perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

lebih lanjut, ia menegaskan, "Praktik mafia tanah adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama sama. FORMAT akan segera melakukan upaya hukum atau pelaporan terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktek mafia tanah, khususnya oknum yang terlibat menyembunyikan atau dengan sengaja menghilangkan dokumen tanah buku Girik/Krawangan. Untuk menjamin adanya kepastian hukum, kami meminta kepala desa untuk segera melakukan penelusuran terhadap tanah kas desa melalui permohonan permintaan duplikat dokumen tanah kepada BPN wilayah Malang, agar dapat menguak atau mengungkap siapa pelaku pelaku mafia tanah," imbuhnya. (Mifta)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FORMAT Upaya Lewat Jalur Hukum Terkait Dugaan Praktek Mafia Tanah Desa Pusung Malang

Trending Now