LSM GMAS melaporkan Kepala Desa Tirtomoyo terkait beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukannya
MALANG|JATIMSATUNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) secara resmi melaporkan Kepala Desa Tirtomoyo, Sugeng Rahayu, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, serta penyalahgunaan sistem pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 34 hektar, Senin (17/2). Total kerugian yang ditaksir akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 2,72 miliar selama delapan tahun terakhir.
Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
Berdasarkan laporan yang diajukan, LSM GMAS menyoroti pengelolaan TKD Desa Tirtomoyo yang diduga tidak transparan sejak diberlakukannya Permendagri No. 1 Tahun 2016 hingga tahun 2024. Menurut laporan yang diterima, TKD seluas 34 hektar tersebut seharusnya menghasilkan pendapatan yang lebih besar dibandingkan angka yang dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
Dalam keterangan kepada media, Kepala Desa Tirtomoyo menyatakan bahwa dari total 34 hektar TKD, hanya 28 hektar yang produktif, dengan nilai sewa rata-rata Rp 4 juta per hektar. Namun, informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa nilai sewa seharusnya mencapai Rp 10 juta per hektar. Jika dihitung selama delapan tahun, potensi pendapatan dari TKD seharusnya mencapai Rp 2,72 miliar, namun hanya dilaporkan Rp 123,6 juta per tahun. Selisih sebesar Rp 1,73 miliar inilah yang diduga telah dikorupsi oleh Kades Sugeng Rahayu dan perangkat desa lainnya.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan ADD Tahun 2023
Selain penyalahgunaan TKD, LSM GMAS juga menemukan kejanggalan dalam realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD tahap ketiga tahun 2023. Dugaan penyelewengan anggaran ini mencakup empat item utama:
1. Pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan – Rp134.900.000 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
2. Penyelenggaraan festival kesenian dan keagamaan desa – Rp28.448.000 (dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
3. Penyertaan modal BUMDes – Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
4. Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (gapura wisata desa) – Rp86.395.000 (delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Jumlah total dugaan penyimpangan ini mencapai ratusan juta rupiah, di mana ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Malang.
LSM GMAS Melaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang
Menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tirtomoyo, LSM GMAS akhirnya melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Senin, 17 Februari 2025. Laporan ini didasarkan pada beberapa peraturan hukum, termasuk:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
4. Peraturan Bupati Malang No. 24 Tahun 2016 dan No. 25 Tahun 2022 tentang Aset Desa.
LSM GMAS berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang segera menindaklanjuti laporan ini agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan di Desa Tirtomoyo. Sementara itu, masyarakat desa berharap adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa dan pengelolaan aset desa untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan warga.