Pasang iklan disini

 

Deby Afandi Tandatangani Berkas Penerimaan Putusan Sidang PN Kota Pasuruan atas Kasus Bantal Harvest

Admin JSN
03 Februari 2025 | 19.08 WIB Last Updated 2025-02-03T12:56:11Z
Pengacara Sahlan Azwar mendampingi pasangan pegiat UMKM Pasuruan, Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah usai penandatanganan berkas putusan hakim PN Kota Pasuruan./dok. JSN-ANS

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Pegiat UMKM yang dituduh sebagai terdakwa kasus bantal Harvest Pasuruan, Deby Afandi, baru saja menandatangani berkas putusan sidang Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dirinya didampingi istri, Daris Nur Fadhilah, dan penasihat hukum, Sahlan Azwar dengan lapang dada menerima putusan dari hakim pada persidangan 30 Januari 2025 lalu.

Selaku PH Deby, Sahlan pun mengungkapkan apa yang baru saja dilakukan kliennya di PN Kota Pasuruan.

"Hari ini kami menandatangani putusan sidang dari hakim PN Kota Pasuruan, karena menurut putusan tersebut terbukti klien bersalah. Maka harus menerima vonis Rp 50 juta subsider 3 bulan," buka Sahlan ketika ditemui awak media di lokasi, termasuk JSN.

"Bagi kami, putusan 'terbukti' ini cukup aneh. Membuat kami berpikir kembali terkait teori-teori hukum yang kami pelajari, apakah berlaku di negara ini atau tidak. Kalau secara teori sudah kami bongkar dan sudah saya jelaskan semua, mestinya kata 'terbukti' itu tidak ada," sambungnya.

"Kami sudah berpikir dalam beberapa hari atas putusan ini dan hari ini walaupun putusan tersebut pahit dan akan berdampak bagi kami terutama bagi anak-anak, karena kami dianggap 'terbukti' melanggar hukum dan aturan yang nyatanya sudah kami bongkar fakta-faktanya pada sidang sebelumnya, tentu menjadi beban psikologis ke depan," ungkapnya.

"Namun, hal ini kami coba terima dengan sabar, mudah-mudahan orang-orang yang menzalimi kami kelak akan mendapat akibat dan karma dari apa yang telah diperbuat. Keadilan yang tidak dilakukan dengan seadil-adilnya akan berefek kepada mereka yang melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

"Biar ini menjadi catatan sejarah di Pasuruan, biar ini menjadi anomali dari penegakan hukum yang terjadi di Pasuruan, karena memang setelah kami pelajari ini hanya subsider 3 bulan yang nyatanya sudah kami lakukan selama melakukan wajib lapor sebelumnya," jelasnya.

Menurut Sahlan, daripada kasus bantal Harvest ini menjadi panjang, yang akan makin menghabiskan energi, tenaga, dan pikiran, hingga kejelasan bisnis dan sebagainya, maka pihaknya memilih untuk menerima kepahitan atas putusan tersebut.

"Ibaratnya, walau pahit tetap akan kami minum dan telan. Mudah-mudahan, penegakan hukum ke depan bisa terjadi bagi orang yang betul-betul tidak melakukan kejahatan. Mereka jangan sampai dihukum," imbuhnya.

"Harapan kami ini akan menjadi hikmah bagi kita semua, terutama bagi aparat penegak hukum agar betul-betul berhati-hati, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Jangan sampai menganggap seseorang melanggar hukum tetapi tidak bisa membuktikan. Termasuk menganggap orang melakukan tindak pidana tetapi tidak bisa membuktikan. Kasihan orang-orang yang mendapat perlakuan seperti itu. Selama berbulan-bulan hingga tahunan, berapa uang anggaran negara hanya untuk melakukan persidangan kepada orang yang tidak ada tindak pidananya. Inilah yang menjadi catatan," tambahnya.

"Sekali lagi, ini tidak apa-apa, ini sudah terjadi, semua yang melakukannya semoga mendapat karma. Kami akan mencoba menjalaninya dengan sabar dan ikhlas," ujar Sahlan.

"Alhamdulillah banyak orang berpihak kepada kami, walau secara keadilan belum berpihak. Kami harap ini semua dapat berakhir, jaksa segera mengeluarkan berita acara eksekusi, lapas juga mengeluarkan surat-surat terkait dengan beliau (Deby Afandi) sehingga nanti saat penandatanganan di lapas juga sudah clear (tuntas)," bebernya terkait tahap berikutnya yang perlu dilaksanakan.

"Kami selaku penasihat hukum juga berterima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan terhadap kasus ini, termasuk kepada teman-teman media dan Asurban, kami ucapkan terima kasih. Mungkin ini adalah sesi terakhir dari persidangan ini, kami sudah menerima, maka tentu jika ada salah-salah perkataan selama perjalanan kami berjumpa dengan semuanya, kami mohon maaf. Semoga kami dan klien kami mendapat hikmah dan pembelajaran dari kasus ini," tandasnya.

Pada momen sama, Deby mengaku menandatangani putusan sidang dari hakim tanpa ada paksaan dan/atau tekanan. "Karena, saya ingin segera kembali fokus bekerja," ungkapnya sembari diamini sang istri yang juga berterima kasih atas segala dukungan dari banyak pihak.

Menutup sesi jumpa pers ini, Sahlan memastikan dari pihaknya sudah menerima, maka diharapkan dari pihak jaksa penuntut umum juga menerima hasil putusan hakim. Jika demikian, kasusnya akan segera tuntas. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deby Afandi Tandatangani Berkas Penerimaan Putusan Sidang PN Kota Pasuruan atas Kasus Bantal Harvest

Trending Now