Telah dipahami bahwa banyak kasus melibatkan pesantren dalam dunia hukum
Berikut adalah contoh Memorandum of Understanding (MoU) antara santri, pengurus pesantren, dan wali santri terkait disiplin di pesantren.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) ANTARA PENGURUS PESANTREN DAN WALI SANTRI & SANTRI
Pada hari ___ tanggal ___ bulan ___ tahun ___, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pengurus Pesantren] Jabatan : [Jabatan di Pesantren] Alamat : [Alamat Pesantren] Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pengurus Pesantren).
Nama : [Nama Wali Santri] Orang Tua/Wali dari : [Nama Santri] Alamat : [Alamat Wali Santri] Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Wali Santri).
Nama : [Nama Santri] Nomor Induk Santri : [NIS] Alamat : [Alamat Santri] Selanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga (Santri).
Dengan ini, para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian terkait aturan dan disiplin santri di lingkungan pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan MoU ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban santri dalam mengikuti pendidikan di pesantren serta bentuk pembinaan dan kedisiplinan yang diterapkan oleh pengurus pesantren.
Pasal 2
Kewajiban Pihak Ketiga (Santri)
Mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku di pesantren.
Mengikuti kegiatan belajar dan ibadah dengan sungguh-sungguh.
Menghormati ustadz, pengurus pesantren, serta sesama santri.
Tidak melakukan pelanggaran seperti bolos, membawa barang terlarang, berkelahi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan norma pesantren.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama (Pesantren)
Memberikan pendidikan agama dan umum sesuai dengan kurikulum pesantren.
Membimbing santri dalam pembentukan akhlak dan karakter Islami.
Menerapkan sanksi dan tindakan disiplin kepada santri yang melanggar aturan, sesuai dengan pedoman yang berlaku di pesantren.
Pasal 4
Persetujuan Tindakan Disiplin
Pihak Kedua (Wali Santri) memahami dan menyetujui bahwa pengurus pesantren berhak memberikan pembinaan dan tindakan disiplin kepada santri yang melanggar tata tertib, dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma pendidikan dan kemanusiaan.
Wali santri tidak akan memperkarakan tindakan pembinaan yang dilakukan oleh pengurus pesantren ke ranah hukum, selama tindakan tersebut masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan Islam.
Jika terjadi perselisihan terkait tindakan disiplin, pihak-pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah.
Pasal 5
Ketentuan Lain-lain
MoU ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan selama santri masih aktif dalam pendidikan di pesantren.
Perubahan atau tambahan dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari semua pihak.
Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur lain yang disepakati bersama.
Demikian MoU ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan, untuk dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh semua pihak.
[Nama Kota], [Tanggal]
Pihak Pertama (Pengurus Pesantren) [Nama & Tanda Tangan]
Pihak Kedua (Wali Santri) [Nama & Tanda Tangan]
Pihak Ketiga (Santri) [Nama & Tanda Tangan]
MoU ini berfungsi sebagai bentuk kesepahaman agar wali santri menerima aturan yang berlaku di pesantren dan tidak membawa masalah disiplin ke ranah hukum. Namun, sebaiknya pesantren tetap menerapkan tindakan disiplin yang sesuai dengan norma-norma pendidikan dan tidak melanggar hak asasi santri.