Pasang iklan disini

 

Aparatur Sipil Negara Harus Melek Hukum dalam Menjaga Integritas

06 Februari 2025 | 17.49 WIB Last Updated 2025-02-07T09:13:23Z
Kasi Intel Kejari Kota Malang Menyampaikan Materi di Aula Kemenag Kota Malang.df

Guna menyemangati dan mengedukasi ASN nya dalam menjaga integritas diri dan taat regulasi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menggelar kegiatan "Penguatan Mitigasi Risiko atas Penyimpangan Integritas ASN" di Aula Utama Kemenag Kota Malang, Selasa (6/2). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024 dimana Kemenag Kota Malang belum berhasil meraihnya. 

Fokus pada Pencegahan Korupsi

Pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan unsur pimpinan Kemenag Kota Malang, termasuk Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenag ini Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton berkenan memandu langsung dengan menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, sebagai narasumber. 

Agung menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. "Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan," tegasnya.

Agung juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi meliputi berbagai tindakan, seperti merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi yang tidak dilaporkan, hingga pemerasan oleh pejabat publik.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa strategi utama dalam pencegahan korupsi meliputi peningkatan integritas ASN, transparansi dalam birokrasi, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi juga menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Batasan Hadiah dan Gratifikasi

Para peserta antusias mengajukan pertanyaan, terutama mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat dan cara menghadapinya. Salah satu topik yang banyak dibahas adalah batasan antara hadiah yang sah dan gratifikasi, serta mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan kerja.

Menanggapi hal ini, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan memiliki potensi mempengaruhi keputusan pejabat termasuk gratifikasi dan harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Ia juga menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait korupsi dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Kementerian Agama.

ASN Harus Memahami Risiko Hukum

Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara yang diinisiasi para agen perubahan ini. Menurutnya, pembinaan hukum dengan menghadirkan narasumber yang kompeten sangatlah penting bagi ASN.

"Dengan pemahaman hukum yang baik, kita bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mampu memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa komitmen membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus didukung dengan tindakan nyata, salah satunya melalui edukasi dan penguatan integritas ASN.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aparatur Sipil Negara Harus Melek Hukum dalam Menjaga Integritas

Trending Now