Pasang iklan disini

 

Warga Karangbong Desak Dinas P2CKTR Beri Sanksi PT Bernofarm atas Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Baru

Admin JSN
11 Januari 2025 | 10.45 WIB Last Updated 2025-01-11T03:45:29Z
Bangunan Gedung PT Bernofarm yang diduga didirikan sebelum izin PBG terbit

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Warga Desa Karangbong mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dan Dinas PMPTSP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Bernofarm. Perusahaan farmasi tersebut diduga melanggar aturan perizinan terkait pembangunan gedung baru.

Menurut warga, PT Bernofarm diduga telah mendirikan gedung terlebih dahulu pada tahun 2023 sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang baru diajukan tahun 2024. Praktik ini melanggar peraturan yang mewajibkan penerbitan PBG sebelum pembangunan dimulai. Hingga kini, meskipun izin sedang dalam proses, Dinas P2CKTR belum memberikan sanksi atau denda administrasi atas pelanggaran tersebut.

Selain permasalahan izin, gedung baru PT Bernofarm yang berada di tepi Sungai Avour Karangbong juga menjadi sorotan. Izin PBG yang diterbitkan tahun 1990 dan 1993 diduga dinilai tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang telah berdiri. Akibatnya, menyebabkan hilangnya sempadan sungai yang menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Warga Karangbong meminta Dinas P2CKTR segera mengirim surat resmi ke Satpol PP untuk mengambil langkah penindakan lebih lanjut, melibatkan Dinas PU-BMSDA dan Dinas PMPTSP guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan memberikan sanksi administrasi atau denda kepada PT Bernofarm atas dugaan pelanggaran pembangunan sebelum izin diterbitkan.

Pemberian sanksi administratif merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan Pasal 182 dan Pasal 184 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur berbagai jenis sanksi administratif untuk pelanggaran bangunan gedung, termasuk teguran tertulis, penghentian sementara, pembekuan izin, pencabutan izin, denda administrasi, perintah membongkar, dan pembongkaran.

Perintah membongkar ini merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada pemilik bangunan atau pihak yang melanggar, agar secara mandiri membongkar bangunan yang tidak sesuai peraturan. Hal ini termasuk dalam upaya pemulihan sesuai Pasal 182 huruf f PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang melanggar.

Sedangkan pembongkaran disini maksudnya dilakukan oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang jika pemilik bangunan tidak mematuhi perintah membongkar dalam jangka waktu yang diberikan.

Satpol PP Sidoarjo juga didorong untuk mengambil langkah tegas, termasuk penerbitan peringatan atau upaya akhir penindakan setelah menerima laporan dari dinas terkait.

Warga Karangbong berharap pemerintah daerah bersikap tegas untuk menegakkan aturan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Langkah ini penting untuk menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Karangbong Desak Dinas P2CKTR Beri Sanksi PT Bernofarm atas Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Baru

Trending Now