Rombongan bus tersebut diketahui tengah berkunjung dengan rute Semarang-Yogyakarta-Malang dalam kurun waktu 5-9 januari 2025 melalui perusahaan otobus (PO) PT. NUSA DEVATA BALI HOLIDAY yang tertera pada banner yang ditempel pada bagian belakang bus.
Insiden tersebut membuat pusat perhatian publik utamanya jagat maya atau media sosial. Selain itu, terdapat temuan lainnya dimana data pencarian pada laman : https://spionam.dephub.go.id/ yang memuat 12 informasi penting unit bus mengalami keganjalan.
Informasi tersebut memuat Nomor Kendaraan, Nama Perusahaan, Jenis Angkutan, Nomor Kartu Pengawasan, Masa Berlaku KPS, Seat, Masa Berlaku Uni Berkala, Merek, Nomor Rangka, Nomor Mesin dan Nomor SRUT.
Menarikanya ada satu informasi penting yaitu masa berlaku KPS telah habis pada 26 April 2020. Jika masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) kendaraan habis, artinya perizinan kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya.
Selain itu juga bisa disimpulkan bahwa tidak adanya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) selama 5 tahun, sehingga kelayakan operasional bus perlu ditanyakan, sehingga dari sini perlu dilakukan evaluasi proses pengecekan dokumen dan pengawasan kendaraan.
KIR adalah kegiatan uji kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut layak digunakan di jalan raya. KIR wajib dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali.
KPS adalah informasi lebih lanjut tentang layanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta.
Kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR, antara lain:
1. Mobil penumpang, termasuk mobil ojek online
2. Taksi
3. Mobil dan truk pengangkut barang
4. Mobil pick up