Pasang iklan disini

 

Sidang Putusan Bantal Harvest, Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

Anis Hidayatie
30 Januari 2025 | 18.57 WIB Last Updated 2025-01-30T12:30:05Z

 


Sidang Putusan Bantal Harvest, Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kasus bantal Harvest pada babak putusan berlangsung hari ini pukul 15.00 an hingga jelang maghrib, Kamis 30/1/2024.

Menghadirkan Hakim diketuai Byrna Mirasari, terdakwa Deby Afandi mendengarkan seksama putusan Hakim. PH, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer and Partners Zulfi Syatria menemani terdakwa. Hadir pula jaksa Diaz Tasya Ulima.

Pada persidangan tersebut Hakim memutuskan bersalah Deby Afandi. Akan tetapi putusannya tidak sama persis dengan tuntutan JPU, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara 1 tahun denda 50 juta rupiah.

Dalam hal ini Deby diputuskan bersalah secara administrasi, atas kesalahan itu Deby diputuskan bersalah dengan keharusan membayar denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Artinya jika tidak bisa membayar maka Deby Afandi harus menjalani pidana 2 bulan. 

Atas putusan ini Hakim memberi kesempatan hukum pada terdakwa untuk kasasi apabila kurang puas. PH dan terdakwa memutuskan berpikir dan memanfaatkan waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau tidak.

Achmad Yani Ketua Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal menyebut keputusan ini sebaiknya diambil saja, supaya tidak menghadapi sidang-sidang lagi.


"Saya menyarankan kepada Fandi untuk menerima saja keputusan ini. Tidak lagi mengurusi hukum. Fokus bekerja lagi, mengembalikan energi yang sempat surut karena mengurus persidangan," ujar Yani usai dirinya dan kawan-kawan menghadiri persidangan. ANS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Putusan Bantal Harvest, Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

Trending Now