Sidang duplik kasus bantal Harvest Pasuruan digelar, kuasa hukum terdakwa Deby Afandi sebut kasus ini tanpa legal standing./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang pembacaan duplik kasus bantal Harvest Pasuruan digelar pada Senin, 20 Januari 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Sesuai nama sidangnya, maka kali ini pihak tim kuasa hukum dari terdakwa Deby Afandi mendapat hak untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan dari jaksa penuntut.
Pihak kuasa hukum, yakni Sahlan Azwar dan Zulfi Satria hadir pada persidangan ini untuk membacakan duplik dan pleidoi kepada hakim.
Usai sidang, mereka menemui awak media termasuk JSN di depan kantor PN Kota Pasuruan. Mereka pun menegaskan bahwa kasus ini harusnya ditutup tanpa menjadikan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana karena tidak ada legal standing.
"Kalaupun ini dinyatakan hakim sebagai tindak pidana harus diperinci secara yurisdiksi. Harus jelas bagaimana sisi hukum dari pihak pelapor. Maka dari itu, tadi kami sudah menyampaikan secara tegas, lugas, dan jelas terkait bagaimana latar belakang secara hukum dari sisi klien kami," ungkap Sahlan Azwar kepada awak media.
"Orang awam pun dapat melihat secara jelas bagaimana perbedaan antara merek dari klien kami dengan pelapor. Kasus ini pun tidak ada legal standing untuk menguatkan secara hukum dalam menuntut Pak Deby," imbuh Sahlan.
Sahlan Azwar tegaskan kasus ini tidak punya legal standing./dok. JSN-ANS |
"Karena itu, kami berharap hakim dapat memutuskan yang benar dari sisi hukum, sehingga dapat menghentikan kasus ini karena kasus ini tidak ada legal standing. Atau setidaknya ditunda karena ada proses perdata. Mudah-mudahan hakim dapat mempertimbangkannya dengan baik," lanjutnya.
Dia juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Keadilan pun harus ditegakkan agar tidak ada lagi upaya merekayasa hukum demi meraih keuntungan materi.
"Hukum yang direkayasa seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya karena hal ini. Kasihan dengan pelaku UMKM seperti Pak Deby ini, habis biaya, waktu, tenaga, pikiran hingga moralnya demi mengembangkan usahanya," ucap Sahlan.
Dia berharap dan meyakini bahwa Majelis Hakim dapat memutuskan yang tepat, yakni menetapkan bahwa ini bukan kasus tindak pidana dan tuntutan jaksa penuntut tidak diterima.
Apa yang disampaikan Sahlan juga diamini Zulfi Satria, yang pada momen sidang membacakan bukti dan pleidoi.
Zulfi Satria tegaskan terdakwa Deby Afandi justru adalah korban dari tindakan rekayasa hukum terkait hak merek./dok. JSN-ANS |
"Terdakwa tidak bersalah dan justru merupakan korban dari penyalahgunaan merek yang didaftarkan belakangan dan memanfaatkan celah hukum untuk melaporkan Pak Deby. Kami yakin secara hukum dan praktis, hakim dapat membebaskan terdakwa," ujar Zulfi.
Perwakilan Asurban, Akhmad Yani sebut kasus ini seharusnya di ranah niaga, bukan hukum pidana./dok. JSN-ANS |
Pada momen sama, Akhmad Yani dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) mendukung Deby Afandi karena menurutnya kasus ini bukan tindak pidana melainkan masuk ranah niaga.
"Ini sejatinya miskomunikasi, dan saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan terus mendukung Pak Deby," tegas Yani.
Sekretaris Himpunan Asosiasi Asosiasi (HIAS) UMKM Kabupaten Pasuruan, Misdar juga mendukung Deby karena pelaporan kasusnya tidak ada legal standing.
Misdar, sekretaris HIAS UMKM Kabupaten Pasuruan berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak mematikan usaha pelaku UMKM./dok. JSN-ANS |
Dukungan banyak pihak kepada pemilik UMKM bantal Harvestway, Deby Afandi di PN Kota Pasuruan./dok. JSN-ANS |
"Sejak awal kami mengetahui bahwa kasus ini tidak punya legal standing, sedangkan negara kita adalah negara hukum. Maka, yang masuk ke ranah hukum wajib ada legal standing-nya. Kami mengharap keputusan yang bijak dari para penegak hukum karena kepada siapa lagi kita mengharap keadilan? Jadi, saya mengharapkan ada win-win solution," timpal Misdar.
Dia pun berharap para pelaku UMKM dapat dirawat bersama, bukan justru dimatikan usahanya. ***
Penulis: YAN