SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bernofarm mulai mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Laporan yang dikirim seorang warga Karangbong pada 13 Januari 2025, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gedung sebelah utara yang baru didirikan, serta dugaan penyerobotan tanah sempadan di sekitar sungai Avour Karangbong RT 01 RW 01.
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi data yang mengarah pada terbitnya sertifikat tanah pada tahun 1991 dan izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun 1993 yang mencakup area hingga bibir sungai Avour. Pihak PT Bernofarm juga diduga memindahkan saluran irigasi di desa Karangbong RT 05 dan RT 03 RW 01 yang sebelumnya menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dan Desa Karangbong. Hal ini berdampak pada dugaan perubahan batas desa.
Untuk saluran irigasi yg melintasi jalan Gatot Subroto Desa Tebel Barat Kecamatan Gedangan yg menjadi batas alam dengan Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran. atasnya saluran tersebut telah ditutup pihak Bernofarm dengan pagar di kedua sisinya, sehingga batas wilayah menjadi tidak terlihat. Akibat penutupan ini, normalisasi saluran irigasi tidak dapat dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Feny Apridawati, menindaklanjuti aduan ini dengan memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengagendakan rapat dalam waktu satu minggu ke depan di ruang kerjanya. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini dianggap sangat mendesak.
Imam, pelapor kasus ini, mengonfirmasi bahwa ia telah mendapatkan informasi dari Erna, bagian pembangunan, yang menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah telah menginstruksikan OPD untuk segera bergerak.
OPD teknis yang dinilai kurang sigap dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dan surat disposisi dari bupati menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat segera memberikan solusi atas permasalahan ini, baik terkait pelanggaran izin bangunan maupun masalah penyerobotan tanah sempadan dan saluran irigasi.
Semoga perkara ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kabupaten Sidoarjo, Masyarakat berhak ikut dalam pengawasan aset Daerah agar tidak hilang.
Jika terbukti pihak PT Bernofarm melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana terkait dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai Avour.
"Saya berharap Dinas PU Bidang Pengairan segera melaporkan ke APH dan melakukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan sertifikat yang terbit sampai bibir sungai," harap Imam.