DPRD Kota Malang bersama OPD terkait membahas penegakan aturan perizinan miras dan pajak hiburan dalam rapat kerja gabungan. Fokus utama adalah pengendalian peredaran miras ilegal serta penyusunan Peraturan Wali Kota untuk mendukung Perda No. 4 Tahun 2020.
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja gabungan antara Komisi A dan Komisi B untuk membahas penegakan aturan terkait perizinan minuman keras (miras) dan pajak hiburan. Rapat berlangsung di ruang rapat internal DPRD Kota Malang pada Selasa (14/1/25).
Rapat ini dihadiri seluruh anggota dewan, Ketua Komisi A, Ketua Komisi B, serta Ketua DPRD Kota Malang. Dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, memimpin jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan terkait perizinan miras dan penerapan pajak hiburan harus menjadi prioritas untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan bermartabat.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perizinan menjelaskan bahwa pengendalian perizinan miras telah diatur dalam Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Perizinan miras dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata.
Namun, mekanisme persetujuan izin masih menjadi pembahasan mendalam. Berdasarkan PP No. 71/2019 dan Permendagri No. 19/2018, jika pimpinan daerah tidak merespons pengajuan izin dalam waktu 30 hari, permohonan dianggap disetujui. Hal ini memunculkan pertanyaan mendalam tentang penerapannya terhadap izin penjualan miras.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, H. Rokhmad S. Sos., yang juga Ketua Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peredaran miras. Ia menekankan bahwa penjualan miras tidak boleh dilakukan di dekat tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf c PP No. 74/2019 dan Pasal 28 Permendag No. 20/2014.
“Kami berterima kasih kepada tokoh masyarakat, ulama, dan kyai yang telah membantu mengawasi peredaran miras,” ujar Rokhmad.
Ia juga meminta Diskopindag untuk segera menyusun draf Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda No. 4 Tahun 2020.
Rokhmad mengingatkan bahwa miras sering menjadi pemicu tindak kejahatan dan kecelakaan. Ia mencontohkan kasus seorang anak yang membunuh ibunya dan kecelakaan fatal akibat pengaruh miras. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan Satpol PP sangat penting dalam menertibkan peredaran miras ilegal.
“Mari kita saling menjaga keamanan, memupuk persaudaraan, dan bersinergi membangun negeri. Dengan demikian, Kota Malang akan tetap menjadi kota pendidikan, pariwisata, dan kota yang bermartabat dan mbois berkelas ” pungkasnya.