Pasang iklan disini

 

Kuasa Hukum RA Al Jannah Ungkap Soal Pengertian Prospek Jumlah Siswa yang Bisa Beda Penafsiran Tentang Syarat IJOP Usai Pemanggilan Polres Malang

Admin JSN
04 Januari 2025 | 10.58 WIB Last Updated 2025-01-04T08:07:38Z
Pengacara Wiwid Tuhu Prasetyo beserta Lutfi Chafidz, saksi LP Maarif Anis Hidayatie dan terlapor Emy Yuliastuti di depan Satreskrim Polres Malang./dok. JSN-ANS

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Lembaga pendidikan anak usia dini Islam, Raudhatul Athfal Al Jannah dilaporkan ke Polres Malang karena diduga ilegal.

RA Al Jannah dilaporkan seorang wali murid, Almar Firmansyah pada 15 Oktober 2024 yang dilanjut dengan penyidikan pada 28 Oktober 2024.

Kemudian, pemanggilan saksi pada 18 Desember 2024, dan pada 31 Desember 2024 lalu Polres Malang memanggil terlapor yakni Emy Yuliastuti untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana 'penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah'.

Landasan hukumnya yakni Pasal 71 jo pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemanggilan Emy didampingi Kepala Sekolah Zakiya untuk menemui penyidik Aipda Imam Fastu W di ruang Reskrim Polres Malang, yang pada prosesnya berlangsung sore hingga malam menjelang pukul 19.00 WIB.

Pada pemeriksaan ini, terlapor membawa tiga berkas. Pertama, akta pendirian sah Nurussalam Al Jannah nomor 4 tanggal 10-07-2018. Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. AHU-0009071.AH.01.04 tahun 2018 tentang pengesahan pendirian badan hukum yayasan Nurussalam Al Jannah tanggal 14 Juli 2018. Ketiga, struktur organisasi TK Islam Al Jannah.

Pemanggilan terlapor sebagai saksi tersebut juga didampingi pendamping hukum 0 rupiah, yakni Pengacara Wiwid Tuhu Prasetyo dan Lutfi Chafidz. Serta, saksi dari perwakilan LP Ma'arif Anis Hidayatie.

Kepada JSN, Wiwid menjelaskan bahwa terlapor alias kliennya tidak bersalah karena sudah melakukan upaya mengurus perizinan sejak awal berdirinya TK Islam Al Jannah dan hingga sekarang masih dalam proses.

Dia pun mengungkapkan fakta bahwa data izin sudah terunggah di situs Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Artinya, terbuka peluang untuk mendapatkan izin operasional. Kegiatan belajar dilakukan ketika belum mendapat izin adalah untuk memenuhi salah satu syaratnya yakni prospek jumlah murid minimal 15 siswa. Prospek minimal ini agar diketahui sekolah tersebut bakal bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar maka harus mempunyai prospek siswa, ini adalah fisik. Ada siswanya, tidak mungkin prospek itu hanya nama. Maka RA ini menyelenggarakan pendidikan secara nyata supaya tim verifikasi yakin bahwa sekolah ini layak diberi izin," ungkap Wiwid Tuhu Prasetyo dalam konferensi pers pasca-pemeriksaan terhadap kliennya.

Pengacara Wiwid Tuhu Prasetyo beberkan fakta terkait RA Al Jannah./dok. JSN-ANS

Menanggapi laporan Almar yang merupakan wali murid RA Al Jannah, Wiwid menyebut bahwa pelapor kemungkinan tidak memahami petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pendirian lembaga pendidikan termasuk RA Al Jannah.

"Mungkin Pak Almar ini tidak memahami juklak dan juknis pendirian ya, sehingga menganggap Satuan Pendidikan setingkat RA ini harus mempunyai izin dulu baru beroperasi, tidak melihat rincian syaratnya apa. Dan lagi, dari sisi kerugian, Pak Almar tidak dirugikan juga, karena anaknya yang sampai sekarang masih status siswa RA ini tetap mendapatkan pelayanan pengajaran sebagaimana siswa lain. Perlu diketahui juga bahwa, wali murid yang lain juga sudah tahu bahwa RA Al Jannah ini status izinnya masih dalam proses, dan tidak keberatan dengan hal tersebut, yang penting anak tetap dapat belajar dengan baik," beber Wiwid.

Dengan penjelasan tersebut maka Wiwid menegaskan bahwa RA Al Jannah tidak bersalah atas tuduhan sebagai lembaga pendidikan ilegal, sebab sedang proses legalitas. ***

Penulis: YAN & ANS

Editor: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum RA Al Jannah Ungkap Soal Pengertian Prospek Jumlah Siswa yang Bisa Beda Penafsiran Tentang Syarat IJOP Usai Pemanggilan Polres Malang

Trending Now