LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM
Ketua LSM Penegak Demokrasi Rakyat (Pendekar), Ahmad Nur Huda, yang akrab disapa Gus Mamak, bersama Ketua Masyarakat Peduli Moral (MPM), Nur Holik, menghadiri audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lumajang pada Senin siang (13/01/2025). Audiensi ini membahas dugaan kasus asusila yang melibatkan Ketua DPRD dan seorang anggota DPRD setempat. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Lumajang ini semula dijadwalkan pada Kamis (09/01/2025), namun ditunda hingga hari ini.
Gus Mamak menyampaikan kekecewaannya kepada awak media usai keluar dari ruang audiensi yang diterima oleh Wakil Ketua I Eko Adis Prayoga, S.E., dan Wakil Ketua II Solikhin, S.H. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan, karena hanya membahas mekanisme laporan tanpa adanya disposisi resmi dari BK.
"Undangan ini hanya sebatas penjelasan terkait mekanisme laporan. Padahal, laporan yang sudah masuk seharusnya diproses dalam waktu satu minggu. BK DPRD harus bekerja lebih maksimal agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari kasus ini," ujar Gus Mamak.
Ia juga menegaskan bahwa BK DPRD memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara pimpinan dewan jika diperlukan, guna memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum. Jika tidak ada langkah konkret dari BK, Gus Mamak menyatakan siap melakukan gerakan untuk mendesak penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua MPM, Nur Holik, menilai penanganan kasus ini terkesan diulur-ulur dan mencurigai adanya intervensi. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik yang besar dan mendesak BK untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan Ketua DPRD sementara waktu.
"Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Untuk menghindari polemik yang lebih besar, Ketua DPRD seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu agar tidak ada intervensi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Nur Holik.
Keduanya berharap BK DPRD Lumajang segera merespons laporan dengan langkah nyata agar masyarakat dapat melihat adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menangani persoalan yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.(SOL)