Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 (31/12) di Jakarta./Instagram @smindrawati |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2025.
Ini sesuai dengan keputusan pemerintah sejak 16 Desember 2024 yang diumumkan di Jakarta.
Kemudian, tepat pada 31 Desember 2024 kemarin, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani menjelaskan mekanisme pemberlakuan PPN 12% yang dimaksud pemerintah.
"PPN tidak naik! Presiden Prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching core tax di Kementerian Keuangan," ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya pada Selasa (31/12) malam WIB.
Dia kemudian menjelaskan empat poin yang perlu diketahui masyarakat mengenai implementasi PPN.
Pertama, seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas PPN (0%) sesuai PP 49/2022.
Kedua, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar. Artinya, tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.
Ketiga, barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Bentuk unitnya seperti, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Keempat, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku.
Yaitu, bantuan beras 10 kilogram per bulan dari Januari-Februari 2025 kepada 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.
Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat, dan perekonomian serta harus berpihak kepada rakyat. Selamat Tahun Baru 2025! Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera," pungkas Sri Mulyani.
Dengan keterangan dari Menkeu Sri Mulyani, maka dapat diketahui bahwa PPN 12% tetap berlaku tetapi hanya pada sektor mewah.
Sedangkan, untuk sektor yang sudah terkena PPN 11% akan tetap berlaku. Begitu pula dengan yang bebas PPN juga akan 0% mulai 1 Januari 2025. ***
Penulis: YAN