Seorang pria diamankan Polsek Pucanglaban setelah mengancam dengan senjata tajam dan melakukan perusakan di Desa Manding, Tulungagung.
TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM – Polsek Pucanglaban, Polres Tulungagung, mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Desa Dlodo, Kecamatan Pucanglaban, yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan perusakan barang.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat S datang ke rumah pelapor dalam kondisi habis mengonsumsi minuman keras. Pelapor kemudian bertanya kepada S tentang asal kedatangannya, yang dijawab bahwa ia baru saja dari Tanggunggunung.
Tak lama setelah itu, S bertanya kepada pelapor tentang rencana pemotongan kayu glugu, dan dijawab bahwa pemotongan akan dilakukan setelah gergaji yang digunakan selesai diperbaiki. Istri pelapor kemudian menanyakan tentang tanggungan uang yang harus dibayarkan oleh S, namun S justru tersulut emosi dan menolak membahas masalah tersebut.
"Saat ditanya soal tanggungan uang, terlapor langsung marah dan mengancam akan membacok pelapor," ujar Ipda Nanang.
Setelah pertikaian tersebut, S sempat pergi ke rumah orang tuanya, tetapi kembali lagi ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam berupa sabit. Dalam keadaan marah, S mengacungkan sabit dan mengayunkannya ke arah pelapor, namun serangan itu berhasil ditangkis dan mengenai pintu rumah.
Atas peristiwa yang dialami, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Pucanglaban. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana.(Nangkun)