MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan Malang menilai industri
jasa keuangan di wilayah kerja OJK Malang tumbuh positif dengan likuiditas yang
memadai dan profil risiko yang terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi
global maupun domestik. Dalam 3 pekan pertama 2025, OJK juga telah melaksanakan
serangkaian upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan seperti
penerimaan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan
dari Kementerian Koperasi, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset
keuangan digital dari Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dan Bank Indonesia, serta penguatan
pertumbuhan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan
Buy Now Pay Later (BNPL) serta peningkatan pelindungan konsumen melalui
penerbitan kebijakan baru.
Perkembangan Sektor Perbankan
Hingga bulan November 2024 fungsi intermediasi tumbuh optimal dengan
pertumbuhan kredit sebesar 13,39 persen secara tahunan, mencapai Rp104,33
triliun. Berdasarkan jenis penggunaan kredit, kredit investasi tumbuh 30,03
persen, kredit konsumsi tumbuh 10,23 persen, dan kredit modal kerja tumbuh 7,17
persen.
Sektor ekonomi utama pendorong pertumbuhan kredit adalah Konstruksi (tumbuh
Rp2,09 triliun/35,03 persen yoy), Perdagangan Besar dan Eceran (tumbuh
Rp1,97 triliun/10,15 persen yoy), dan Untuk Pemilikan Peralatan Rumah
Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) (tumbuh Rp1,59 triliun/11 persen yoy).
Namun secara umum penyaluran kredit dan/atau pembiayaan di wilayah kerja OJK
Malang masih tertuju kepada 3 (tiga) sektor ekonomi utama yaitu Perdagangan
Besar dan Eceran (Rp21,34 triliun; porsi: 20,45 persen), Industri Pengolahan
(Rp18,35 triliun; porsi: 17,59 persen), dan Untuk Pemilikan Peralatan Rumah
Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) (Rp16,06 triliun; porsi: 15,39
persen). Di sisi lain, sektor ekonomi dengan tingkat kredit dan/atau pembiayaan
bermasalah tertinggi adalah Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan
Sosial Wajib (26,08 persen), Perantara Keuangan (11,34 persen), dan Perikanan (7,28
persen).
Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL perbankan per November 2024
sebesar 2,47 persen atau meningkat 0,16 persen yoy. Loan at risk juga
menurun 1,74 persen menjadi 7,27 persen per November 2024.
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ±
8.500 rekening (sebelumnya ± 8.000 rekening) dari data yang disampaikan oleh
Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan
tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki
kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due
Diligence (EDD). OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi
dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat
digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online,
disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening
dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Perkembangan Sektor IKNB
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 8,14
persen yoy pada November 2024 menjadi Rp7.269 miliar, didukung
pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 7,59 persen yoy. Profil
risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing
(NPF) tercatat sebesar 3,44 persen (Oktober 2024: 3,17 persen).
Penyaluran piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang
masih didominasi kepada sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Rp2,01 triliun; porsi 27,62 persen);
Aktivitas Jasa Lainnya (Rp886,59 miliar; porsi: 12,20 persen); serta Industri
Pengolahan (Rp856,97 miliar; porsi 11,79 persen).
Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa
Keuangan
OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan
kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor
B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah menyampaikan daftar 21
nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK,
yaitu sebagai berikut:
No. |
Nama Koperasi |
Kota/Kabupaten |
1. |
Koperasi Bank
Perkreditan Rakyat Arta Kencana |
Madiun |
2. |
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Patma Klaten |
Klaten |
3. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa |
Lampung Selatan |
4. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi |
Tulang Bawang |
5. |
Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo |
Cilacap |
6. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat |
Tasikmalaya |
7. |
Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam |
Ciamis |
8. |
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro
Syariah Al Fitrah Wava Mandiri |
Surabaya |
9. |
Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia |
Probolinggo |
10. |
Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba |
Lampung Selatan |
11. |
Koperasi LKMS Way Sulan
Mandiri Sejahtera |
Lampung Selatan |
12. |
Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera |
Tegal |
13. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong |
Jepara |
14. |
Koperasi Jasa Gadai Rap
Maju |
Malang |
15. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa |
Tulang Bawang |
16. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
Blorok Makmur Sejahtera |
Kendal |
17. |
Koperasi Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur |
Metro |
18. |
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
Gapoktan Gondang |
Kendal |
19. |
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal |
Kendal |
20. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga |
Cilacap |
21. |
Koperasi Jasa Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur |
Kendal |
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut
akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait
proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka
pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan
Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak
lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Pengalihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan
Digital dari Bappebti Kemendag kepada OJK dan Bank Indonesia
Pengalihan tugas dari Kementerian Perdagangan melalui
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan Bank
Indonesia dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan
Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke
OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak
pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti,
OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan,
penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan
pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut
melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri,
dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang
memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan
menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif
keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham
tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip
aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk,
same regulation).
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah
menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital
melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses
peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan
berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif
keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Perkembangan Pasar Modal
Di tengah beragam
tantangan ketidakpastian geopolitik global dan momentum tahun politik di dalam
negeri, sepanjang tahun 2024 perkembangan Pasar Modal Indonesia tetap
menunjukkan menunjukkan resiliensinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan tren
positif pada berbagai indikator seperti stabilitas pasar, tingkat aktivitas
perdagangan, jumlah penghimpunan dana, serta peningkatan jumlah investor ritel
dengan pesat.
Jumlah investor
pasar modal di wilayah kerja OJK Malang mencapai 295.303 Single Investor
Identification (SID) pada November 2024 atau tumbuh sebesar 13,60 persen
secara yoy dibandingkan November 2023 sebanyak 259.940 SID. Sebanyak
99,86 persen dari total investor merupakan investor individu dan 34,70 persen
diantaranya berdomisili di Kota Malang. Investor produk Reksa Dana (S-INVEST)
masih mendominasi sebesar 279.749 SID, tumbuh 13,63 persen yoy.
Antusiasme investor
ritel terhadap obligasi ritel negara masih cukup besar di tengah dinamisnya
ekonomi domstik dan tingginya ketidakpastian global. Hal tersebut tecermin dari
peningkatan SID Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 28.687 SID atau
tumbuh 18,63 persen dari posisi yang sama tahun sebelumnya. Jumlah nasabah
reksa dana juga meningkat signifikan sebesar 159,55 persen secara yoy.
Daerah Tingkat II di wilayah kerja KOJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan
reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp235,07
miliar dan kemudian diikuti dengan Kabupaten Malang sebesar Rp73,49 miliar.
Rata-rata nilai
transaksi saham mencapai Rp2.687 miliar selama bulan November 2024. Angka
tersebut meningkat 18,26 persen secara yoy dimana rata-rata nilai tahun
sebelumnya adalah sebesar Rp2.272 miliar.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan
Konsumen
Selama tahun 2024 OJK Malang memberikan
1.774 layanan konsumen (termasuk pengaduan) atau meningkat 35,53 persen dari
tahun lalu serta memproses 7.892 permintaan informasi debitur pada Sistem
Layanan Informasi Keuangan. Dari layanan yang diberikan, 41,94 persen terkait
dengan perusahaan perbankan, 22,55 persen terkait dengan perusahaan fintech,
dan 18,60 persen terkait dengan perusahaan pembiayaan.
Layanan terkait perusahaan perbankan
didominasi oleh konsultasi produk perbankan (13,17 persen), permasalahan agunan
(9,27 persen), dan permohonan restrukturisasi kredit (8,33 persen). Di sisi
lain, layanan terkait perusahaan fintech didominasi oleh topik penipuan
(16,75 persen), tidak merasa meminjam namun mendapatkan pencairan dana (12,50
persen), dan perilaku penagihan dengan teror (10,75 persen).
OJK Malang menerima 232 (dua ratus
tiga puluh dua) pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi
ilegal dimana jenis pengaduan utama terkait dengan konsumen yang terjebak kasus
penipuan (21,55 persen), tidak merasa meminjam (16,38 persen), dan terjebak
pinjaman online ilegal (15,52 persen).
Per 31 Desember 2024, OJK Malang
telah melaksanakan 140 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 36.970
peserta. Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK Malang juga melibatkan
dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara
lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Penguatan Kebijakan terkait Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Buy Now Pay Later (BNPL)
Dalam rangka terus mendorong pertumbuhan industri jasa
keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan
khususnya terkait LPBBTI atau Pinjaman Daring (Pindar) dan BNPL bagi Perusahaan
Pembiayaan, OJK telah menerbitkan kebijakan:
1. Ketentuan Batasan Manfaat Ekonomi
LPBBTI
Dilakukan penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI mengingat telah dibuka ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian yang masih membutuhkan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender). Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Tenor |
Batas Maksimum Manfaat Ekonomi per Hari (%) |
||
Konsumtif |
Produktif |
||
Mikro dan Ultra Mikro |
Kecil dan Menengah |
||
≤
6 bulan |
0,3 |
0,275 |
0,1 |
>6 bulan |
0,2 |
0,1 |
0,1 |
2.
Batas usia lender dan borrower
serta penghasilan minimum borrower LPBBTIOJK melakukan penguatan
pengaturan mengenai LPBBTI yang mencakup antara lain batas usia minimum Pemberi
Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau
telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per
bulan. Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan
Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari
2027. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan
berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi
risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.
3.
Penguatan pengaturan PP BNPL OJK juga
melakukan penguatan pengaturan terkait dengan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan
untuk memperkuat skema BNPL bagi Perusahan Pembiayaan (PP BNPL) antara lain
mencakup pembiayaan BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia
minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3
juta per bulan. Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi
nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat
tanggal 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan
pelindungan konsumen dan masyarakat guna mengantisipasi potensi terjadinya
jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna BNPL yang tidak memiliki
literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan
keuangan.
***
Kepala Kantor OJK Malang – Biger A. Maghribi;
Telp. (0341) 363150; Email: biger.maghribi@ojk.go.id