Banner Iklan

Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan Wilayah Kerja OJK Malang yang Stabil

Admin JSN
20 Januari 2025 | 22.18 WIB Last Updated 2025-01-20T15:18:32Z

 

17 Januari 2025

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan Malang menilai industri jasa keuangan di wilayah kerja OJK Malang tumbuh positif dengan likuiditas yang memadai dan profil risiko yang terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global maupun domestik. Dalam 3 pekan pertama 2025, OJK juga telah melaksanakan serangkaian upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan seperti penerimaan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dan Bank Indonesia, serta penguatan pertumbuhan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Buy Now Pay Later (BNPL) serta peningkatan pelindungan konsumen melalui penerbitan kebijakan baru.

Perkembangan Sektor Perbankan

Hingga bulan November 2024 fungsi intermediasi tumbuh optimal dengan pertumbuhan kredit sebesar 13,39 persen secara tahunan, mencapai Rp104,33 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan kredit, kredit investasi tumbuh 30,03 persen, kredit konsumsi tumbuh 10,23 persen, dan kredit modal kerja tumbuh 7,17 persen.

Sektor ekonomi utama pendorong pertumbuhan kredit adalah Konstruksi (tumbuh Rp2,09 triliun/35,03 persen yoy), Perdagangan Besar dan Eceran (tumbuh Rp1,97 triliun/10,15 persen yoy), dan Untuk Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) (tumbuh Rp1,59 triliun/11 persen yoy). Namun secara umum penyaluran kredit dan/atau pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih tertuju kepada 3 (tiga) sektor ekonomi utama yaitu Perdagangan Besar dan Eceran (Rp21,34 triliun; porsi: 20,45 persen), Industri Pengolahan (Rp18,35 triliun; porsi: 17,59 persen), dan Untuk Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) (Rp16,06 triliun; porsi: 15,39 persen). Di sisi lain, sektor ekonomi dengan tingkat kredit dan/atau pembiayaan bermasalah tertinggi adalah Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (26,08 persen), Perantara Keuangan (11,34 persen), dan Perikanan (7,28 persen).

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL perbankan per November 2024 sebesar 2,47 persen atau meningkat 0,16 persen yoy. Loan at risk juga menurun 1,74 persen menjadi 7,27 persen per November 2024.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening (sebelumnya ± 8.000 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

Perkembangan Sektor IKNB

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 8,14 persen yoy pada November 2024 menjadi Rp7.269 miliar, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 7,59 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 3,44 persen (Oktober 2024: 3,17 persen).

Penyaluran piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang masih didominasi kepada sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Rp2,01 triliun; porsi 27,62 persen); Aktivitas Jasa Lainnya (Rp886,59 miliar; porsi: 12,20 persen); serta Industri Pengolahan (Rp856,97 miliar; porsi 11,79 persen).

Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:

No.

Nama Koperasi

Kota/Kabupaten

1.

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana

Madiun

2.

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten

Klaten

3.

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa

Lampung Selatan

4.

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi

Tulang Bawang

5.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo

Cilacap

6.

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat

Tasikmalaya

7. 

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam

Ciamis

8. 

Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri

Surabaya

9.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia

Probolinggo

10.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba

Lampung Selatan

11.  

Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera

Lampung Selatan

12.  

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera

Tegal

13.  

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong

Jepara

14.

Koperasi Jasa Gadai Rap Maju

Malang

15.  

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa

Tulang Bawang

16.  

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera

Kendal

17.  

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur

Metro

18.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang

Kendal

19.  

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal

Kendal

20.

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga

Cilacap

21.  

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur

Kendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Pengalihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dari Bappebti Kemendag kepada OJK dan Bank Indonesia

Pengalihan tugas dari Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan Bank Indonesia dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Perkembangan Pasar Modal

Di tengah beragam tantangan ketidakpastian geopolitik global dan momentum tahun politik di dalam negeri, sepanjang tahun 2024 perkembangan Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan menunjukkan resiliensinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan tren positif pada berbagai indikator seperti stabilitas pasar, tingkat aktivitas perdagangan, jumlah penghimpunan dana, serta peningkatan jumlah investor ritel dengan pesat.

Jumlah investor pasar modal di wilayah kerja OJK Malang mencapai 295.303 Single Investor Identification (SID) pada November 2024 atau tumbuh sebesar 13,60 persen secara yoy dibandingkan November 2023 sebanyak 259.940 SID. Sebanyak 99,86 persen dari total investor merupakan investor individu dan 34,70 persen diantaranya berdomisili di Kota Malang. Investor produk Reksa Dana (S-INVEST) masih mendominasi sebesar 279.749 SID, tumbuh 13,63 persen yoy.

Antusiasme investor ritel terhadap obligasi ritel negara masih cukup besar di tengah dinamisnya ekonomi domstik dan tingginya ketidakpastian global. Hal tersebut tecermin dari peningkatan SID Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 28.687 SID atau tumbuh 18,63 persen dari posisi yang sama tahun sebelumnya. Jumlah nasabah reksa dana juga meningkat signifikan sebesar 159,55 persen secara yoy. Daerah Tingkat II di wilayah kerja KOJK Malang yang mencatatkan nilai penjualan reksa dana tertinggi adalah Kota Malang dengan total transaksi sebesar Rp235,07 miliar dan kemudian diikuti dengan Kabupaten Malang sebesar Rp73,49 miliar.

Rata-rata nilai transaksi saham mencapai Rp2.687 miliar selama bulan November 2024. Angka tersebut meningkat 18,26 persen secara yoy dimana rata-rata nilai tahun sebelumnya adalah sebesar Rp2.272 miliar.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Selama tahun 2024 OJK Malang memberikan 1.774 layanan konsumen (termasuk pengaduan) atau meningkat 35,53 persen dari tahun lalu serta memproses 7.892 permintaan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dari layanan yang diberikan, 41,94 persen terkait dengan perusahaan perbankan, 22,55 persen terkait dengan perusahaan fintech, dan 18,60 persen terkait dengan perusahaan pembiayaan.

Layanan terkait perusahaan perbankan didominasi oleh konsultasi produk perbankan (13,17 persen), permasalahan agunan (9,27 persen), dan permohonan restrukturisasi kredit (8,33 persen). Di sisi lain, layanan terkait perusahaan fintech didominasi oleh topik penipuan (16,75 persen), tidak merasa meminjam namun mendapatkan pencairan dana (12,50 persen), dan perilaku penagihan dengan teror (10,75 persen).

OJK Malang menerima 232 (dua ratus tiga puluh dua) pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dimana jenis pengaduan utama terkait dengan konsumen yang terjebak kasus penipuan (21,55 persen), tidak merasa meminjam (16,38 persen), dan terjebak pinjaman online ilegal (15,52 persen).

Per 31 Desember 2024, OJK Malang telah melaksanakan 140 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 36.970 peserta. Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK Malang juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Penguatan Kebijakan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Buy Now Pay Later (BNPL)

Dalam rangka terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan khususnya terkait LPBBTI atau Pinjaman Daring (Pindar) dan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK telah menerbitkan kebijakan:

1.   Ketentuan Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI

Dilakukan penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI mengingat telah dibuka ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian yang masih membutuhkan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender). Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan menjadi sebagai berikut:

 

Tenor

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi per Hari (%)

Konsumtif

Produktif

Mikro dan Ultra Mikro

Kecil dan Menengah

≤ 6 bulan

0,3

0,275

0,1

>6 bulan

0,2

0,1

0,1

2.   Batas usia lender dan borrower serta penghasilan minimum borrower LPBBTIOJK melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI yang mencakup antara lain batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan. Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

3.   Penguatan pengaturan PP BNPL OJK juga melakukan penguatan pengaturan terkait dengan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan untuk memperkuat skema BNPL bagi Perusahan Pembiayaan (PP BNPL) antara lain mencakup pembiayaan BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan. Ketentuan tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.


***

Informasi lebih lanjut:
Kepala Kantor OJK Malang – Biger A. Maghribi;
Telp. (0341) 363150; Email: biger.maghribi@ojk.go.id

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan Wilayah Kerja OJK Malang yang Stabil

Trending Now