Pasang iklan disini

 

Pemidanaan Guru Pelaku Pencabulan: Penegakan Keadilan dan Efek Jera dalam Dunia Pendidikan

Admin JSN
11 Januari 2025 | 11.55 WIB Last Updated 2025-01-11T04:55:38Z

Oleh: Kuli Tinta Bocil

ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU no. 14 tahun 2005). Selain itu guru juga mempunyai peran membantu anak didik membentuk kepribadianya secara utuh mencangkup kedewasaan intelektual, emosional, sosial, fisik, spiritual, dan moral. 

Seseorang guru atau pendidik seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada muridnya, namun akhir-akhir ini banyak berita perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru, wali pengasuh, pendidik maupun tenaga kependidikan. Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru merupakan isu serius yang mencoreng nama baik institusi pendidikan, yang sekaligus dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk berkembang, namun ketika seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh justru menjadi pelaku kejahatan seksual, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dapat goyah. Oleh karena itu, pemidanaan yang tegas bagi guru pelaku pencabulan sangat penting untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun bagi lingkungan pendidikan secara keseluruhan.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Korban Pencabulan Guru

Pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya merupakan satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Guru yang seharusnya menjadi figur yang melindungi dan mendidik anak-anak, malah sebaliknya, mengekploitasi posisi tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan. Korban pencabulan yang umumnya adalah siswa, tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Trauma yang ditimbulkan dapat berdampak pada perkembangan mental dan sosial mereka, bahkan hingga dewasa.

Jika seorang anak mengalami trauma yang mendalam dan tidak dapat pulih, maka dampak psikologis yang muncul perlu diperhatikan. Anak mungkin akan berusaha menutupi luka-luka yang dideritanya dan tetap diam, menyembunyikan identitas pelakunya karena takut akan pembalasan. Kondisi ini dapat mempengaruhi perkembangan psikologisnya (Reliya, 2018), menyebabkan keterlambatan dalam tahapan perkembangannya. Selain itu, anak mungkin akan mengalami kesulitan dalam berhubungan dengan teman sebayanya. Jika trauma sangat mendalam, tidak menutup kemungkinan anak akan melukai dirinya sendiri atau mencoba bunuh diri. (I. Noviana, 2015. 187)

Selain itu, pencabulan yang dilakukan seorang guru dapat merusak rasa aman di lingkungan pendidikan, menciptakan ketakutan, dan mengganggu proses belajar mengajar. Kepercayaan yang seharusnya dimiliki oleh siswa terhadap gurunya menjadi terkikis, dan hal ini dapat memengaruhi kualitas pendidikan yang diberikan.

Pemidanaan Guru Pelaku Pencabulan dalam Perspektif Hukum

Undang-Undang di Indonesia sudah memiliki ketentuan yang tegas mengenai pemidanaan terhadap pelaku pencabulan, termasuk jika yang menjadi pelaku adalah seorang guru.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pelecehan seksual, termasuk pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya, diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, pelaku yang menyalahgunakan kedudukan atau wewenang untuk melakukan perbuatan cabul dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,-. Jika pelaku adalah seorang guru yang memiliki posisi wewenang terhadap korban yang merupakan anak didiknya, ancaman pidananya akan diperberat. Bahkan, pidana dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah pendidik. UU TPKS memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap anak-anak dan menjadikan pendidikan sebagai lingkungan yang aman dari kekerasan seksual..

Undang-Undang ini memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dari kekerasan seksual, serta menegaskan bahwa pemanfaatan posisi sebagai pendidik untuk tujuan pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU TPKS, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pelecehan seksual juga dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 289 KUHP, tindakan perkosaan atau persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada korban yang berusia di bawah umur akan dikenakan pidana penjara. Dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan dapat berupa penjara selama 12 tahun atau lebih tergantung pada tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.

Undang-Undang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan hukum bagi anak dari kekerasan seksual. Pasal 76D menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Jika guru adalah pelaku, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang seharusnya

Sanksi Administratif dalam Penegakan Etika Profesi

Selain sanksi hukum pidana yang mengatur tindakan pelecehan seksual, guru sebagai profesi juga diatur oleh kode etik profesi. Etika guru mengharuskan mereka untuk menjaga integritas, moralitas, dan kehormatan profesi, serta menjadi contoh yang baik bagi peserta didik. Oleh karena itu, tindakan pelecehan seksual oleh seorang guru bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip etika profesi pendidikan.

Kode Etik Guru

Menurut Kode Etik Guru yang disusun oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), diantara kewajiban seorang guru terhadap siswa adalah dsebutkan guru harus menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif. Dan juga harus melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.

Seorang guru wajib menjaga citra baik dirinya di mata masyarakat dan peserta didik. Guru diharapkan untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merusak hubungan baik dengan murid. Pelecehan seksual jelas melanggar norma-norma tersebut dan dianggap sebagai pelanggaran berat dalam dunia pendidikan.

Tanggung Jawab Moral Guru terhadap Murid

Guru juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan layanan pendidikan yang tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga dapat menanamkan nilai-nilai moral kepada siswa. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki seorang guru sebagai pendidik, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi murid-muridnya. Tindakan itu sangat mencederai kepercayaan yang telah diberikan oleh orang tua dan juga masyarakat kepada guru untuk menjalankan proses pendidikanpada anak-anak dengan penuh integritas.

Sanksi Administratif terhadap Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Selain hukuman pidana, seorang guru yang terbukti melakukan pencabulan juga akan dikenai sanksi administratif oleh lembaga pendidikan atau pemerintah. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang melanggar kode etik profesi dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan atau tanpa hormat.

Pemberhentian guru dengan tidak hormat adalah sanksi yang paling berat dan dapat diterapkan pada guru yang terbukti melakukan tindak kekerasan ataupun pelecehan seksual. Pemberhentian ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas profesi pendidikan dan menghindari tindakan serupa tidak terulang kembali.

Efek Jera pada Pelaku Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Penerapan sanksi pidana yang tegas bagi guru pelaku pencabulan diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun di kalangan pendidik lainnya. Dengan adanya ancaman pidana yang berat, diharapkan guru dan tenaga pendidik lainnya akan lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya. Selain itu, pemidanaan yang tegas dapat memberikan sinyal yang jelas kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak, terutama oleh seorang guru, tidak akan ditoleransi.

Namun, sanksi pidana saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Penegakan hukum harus disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan terstruktur, seperti:

Pelatihan Etika dan Kode Etik Guru

Pelatihan ini secara khusus bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang kuat kepada para guru. Melalui pelatihan berkala harapannya bisa memastikan bahwa para guru memahami tanggung jawab moral dan profesional mereka sebagai seorang pendidik.

Sistem Pengawasan yang Ketat

Untuk memastikan lembaga pendidikan terbebas dari masalah pelecehan seksual, perlu menyusun sistem pengawasan yang lebih ketat di sekolah dan lembaga pendidikan. Ini bisa dilakukan dengan membuat saluran pelaporan yang aman bagi siswa dan melakukan pemeriksaan latar belakang yang lebih mendalam terhadap tenaga pengajar yang ada di sekolah.

Pendidikan Tentang Hak Anak dan Anti-Pelecehan Seksual

Memberikan pendidikan yang lebih luas kepada siswa tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk merasa aman di lingkungan pendidikan, serta memberikan pemahaman mengenai tanda-tanda pelecehan seksual dan bagaimana melaporkannya.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat, baik dalam bentuk pidana maupun administratif. Undang-Undang TPKS, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual. Selain itu, perspektif etika profesi guru menekankan bahwa guru harus menjaga martabat dan integritas profesi serta melindungi anak didiknya dari segala bentuk kekerasan seksual.

Pemidanaan yang tegas pada seorang guru pelaku pencabulan itu sangat penting dilakukan untuk memberikan efek jera yang kuat dalam dunia pendidikan. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, namun juga untuk melindungi integritas dan reputasi dunia pendidikan secara keseluruhan. Dengan penegakan hukum yang tegas, sistem pendidikan akan dapat terus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendidik bagi generasi penerus bangsa. Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, serta memastikan perlindungan hak-hak anak di seluruh sektor pendidikan.


Referensi:

I. Noviana, "Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya," Sosio Inf., vol. 1, no. 1, Aug. 2015, doi: 10.33007/inf.v1i1.87.

Kode Etik Guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor : VI /KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia

Reliya, "Upaya Pemulihan Terhadap Emosi Anak Korban Pelecehan Seksual (Pedofilia) (Studi Di Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung)," Bandar Lampung: UIN Raden Intan, 2018.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemidanaan Guru Pelaku Pencabulan: Penegakan Keadilan dan Efek Jera dalam Dunia Pendidikan

Trending Now