Pasang iklan disini

 

Memahami Hak dan Aturan Kerja untuk Karyawan Outsourcing

Admin JSN
07 Januari 2025 | 06.59 WIB Last Updated 2025-01-06T23:59:39Z
Tiga karyawan outsourcing di Sidoarjo mengeluhkan pemutusan kontrak kerja sepihak

ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM – Baru-baru ini, muncul keluhan dari tiga karyawan outsourcing di bidang keamanan (Security), yang ditempatkan di salah satu perusahaan/warehouse suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang bergerak dalam bidang logistik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait kontrak kerja yang akan berakhir lebih cepat dari masa kontrak yang disepakati sebelumnya.

Dalam dunia kerja, kontrak kerja menjadi dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Ketiga karyawan tersebut diketahui bekerja melalui PT Satya Mitra Waspada, sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja. Mereka ditempatkan di Warehouse Logistik selama lima tahun, sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait kontrak kerja untuk karyawan outsourcing. Undang-undang ini mengatur bahwa hubungan kerja berbasis kontrak memiliki batas waktu maksimal lima tahun. Setelah batas waktu ini tercapai, perusahaan tidak diperbolehkan memperpanjang kontrak secara langsung.

Namun, Pihak PT Satya Mitra Waspada mengakhiri masa kontrak ketiga karyawan keamanan tersebut lebih cepat dengan dasar sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, BAB II, Pasal 6 dan 8, Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2. Kebijakan Manajemen AOP, mengacu kepada UU No.11 Tahun 2020 tentang Undang- Undang Cipta Kerja.
3. Kebijakan Manajemen PT. Satya Mitra Waspada, mengacu kepada kebijakan dan Keputusan Manajemen AOP.

Atas kondisi tersebut, karyawan menghadapi beberapa permasalahan berikut.
1. Pemutusan sebelum masa kontrak berakhir. Karyawan menyampaikan bahwa masa kontrak mereka seharusnya berakhir pada Mei 2025, namun perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut meminta mereka untuk mengundurkan diri pada 25 Januari 2025. Ini menimbulkan pertanyaan tentang hak karyawan terkait sisa kontrak yang belum selesai.
2. Keinginan untuk tetap bekerja. Ketiga karyawan berharap tetap bisa bekerja di lokasi yang sama, meskipun harus melalui proses jeda kontrak atau bekerja di bawah naungan perusahaan penyalur tenaga kerja yang baru.
3. Sudah dua kali diadakannya pertemuan antara perwakilan pihak PT Satya Mitra pada tanggal 30 Desember 2024 dan 4 Januari 2025, di lokasi ketiga karyawan tersebut ditempatkan. Namun, keputusan dari perwakilan pihak pemberi kerja, tiga karyawan tersebut tidak akan diberikan sisa upah kontrak kerja dan tidak akan diberikan uang THR.

Ketiga karyawan tersebut kemudian mengharapkan tiga tuntutannya terpenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Diberikan sisa upah kontrak kerja dari Februari - Mei 2025.
2. Diberikan uang THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2025.
3. Diberikan kompensasi yang belum terbayarkan saat akhir masa kontrak

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos., melalui Kabid Hubungan Industrial M. Anwar Khoifin S.H., M.M., menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa karyawan memiliki hak atas masa kontrak yang telah disepakati, kecuali jika ada kesepakatan baru yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika terjadi pemutusan kontrak secara sepihak, karyawan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, "Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hak-hak karyawan, termasuk kompensasi, jika terjadi pengakhiran hubungan kerja sebelum kontrak selesai."

Solusi alternatif apabila tidak terpenuhinya hak - hak selama terjalin maupun berakhirnya hubungan kerja, masyarakat dapat meminta bantuan kepada dinas tenaga kerja untuk memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan sebagaimana ketentuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Karyawan dapat melakukan beberapa hal, di antaranya mengajukan dialog kepada perusahaan penyalur tenaga kerja untuk memperjelas status kontrak, melaporkan keluhan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika hak mereka tidak dipenuhi, dan memastikan seluruh komunikasi dan keputusan dicatat secara resmi untuk melindungi hak hukum mereka."

Dengan memahami peraturan dan hak-hak kerja, masyarakat, khususnya pekerja outsourcing, dapat melindungi diri mereka dari potensi ketidakadilan. Sebagai langkah awal, karyawan dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja atau lembaga hukum, untuk mendapatkan kejelasan dan solusi yang terbaik.

"Opsi bila PKWT (kontrak kerja) diakhiri sebelum waktu berakhirnya PKWT, maka hak-hak karyawan adalah uang ganti rugi sampai berakhirnya kontrak dan kompensasi dari kontrak yg telah di jalani," jelas Khoifin melalui pesan obrolan WhatsApp pada Senin (6/1).

Ia juga menambahkan apabila permasalahan tidak bisa terselesaikan di tingkat perusahaan, dapat mengajukan perselisihan ke dinas untuk di fasilitasi sesuai aturan yg berlaku.

Mari kita dukung terciptanya hubungan kerja yang adil dan transparan, demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memahami Hak dan Aturan Kerja untuk Karyawan Outsourcing

Trending Now