Pasang iklan disini

 

Mantan Kepala Desa Kanigoro Diperiksa: Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Gratifikasi

Admin JSN
08 Januari 2025 | 09.29 WIB Last Updated 2025-01-08T02:29:52Z

Pemanggilan mantan Kepala Desa Kanigoro periode 2019-2023 atas dugaan penyelewengan dana desa dan gratifikasi

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Polres Unit 4 memanggil mantan Kepala Desa Kanigoro periode 2019–2023, Sudha, pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat Desa Kanigoro yang didukung oleh LSM GMAS terkait sejumlah dugaan, antara lain penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD), Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD), gratifikasi, serta penjualan ambulans desa dan mobil siaga ke Desa Brongkal.

Dalam pemeriksaan, Sudha membantah beberapa tuduhan yang dilontarkan. Terkait dugaan penyalahgunaan TKD, Sudha menjelaskan bahwa ia dan perangkat desa telah mengembalikan dana sebesar kurang lebih Rp500 juta untuk tahun 2020–2021, di mana dirinya secara pribadi mengembalikan sekitar Rp120 juta. Sedangkan untuk DD/ADD, Sudha mengaku telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan menyatakan bahwa perlu dilakukan audit lebih lanjut, terutama terkait pembangunan Kanigoro Park.

Mengenai ambulans desa dan mobil siaga, Sudha menyebut bahwa kendaraan tersebut adalah milik pribadinya yang sempat digunakan sebagai mobil siaga sebelum dijual ke Desa Brongkal. Sementara itu, untuk dugaan gratifikasi berupa pungutan kepada perangkat desa, Sudha dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

Nurholis, salah satu warga yang melaporkan kasus ini, menyampaikan harapannya agar penyelidikan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Unit 4. "Kami ingin semua aduan diperiksa secara transparan dan hasilnya terang benderang. Penegakan hukum harus sejelas cahaya," tuturnya

Nurholis menambahkan bahwa laporan dugaan ini mencakup kerugian negara sebesar Rp3–5 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2019–2023. Saat ini, laporan audit dari Inspektorat masih dalam proses, terutama untuk periode 2022–2024. Sebagai contoh, audit Inspektorat untuk tahun 2020–2021 menunjukkan pengembalian dana sebesar Rp500 juta oleh Sudha dan perangkatnya.

Namun, Nurholis mempertanyakan apakah pengembalian dana tersebut akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. "Kami meminta penegak hukum menjelaskan apakah ada undang-undang yang menyatakan bahwa setelah pengembalian dana, pelanggaran hukum bisa dianggap selesai. Ini perlu dijelaskan kepada publik demi transparansi," tegasnya.

Selain itu, Nurholis dan timnya menyatakan telah menyiapkan bukti tambahan yang akan segera diserahkan kepada penyidik. Mereka berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan masyarakat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kepala Desa Kanigoro Diperiksa: Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Gratifikasi

Trending Now