Pasang iklan disini

 

Kriminalisasi Guru: Apakah Sistem Pendidikan Kita Telah Melindungi Pendidik dari Jerat Hukum?

Admin JSN
11 Januari 2025 | 12.10 WIB Last Updated 2025-01-11T05:10:02Z

Oleh: Kuli Tinta Bocil

ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM - Kriminalisasi guru saat ini menjadi isu yang marak di dunia pendidikan, khususnya di Indonesia. Ada banyak kasus di mana guru diproses secara hukum karena melakukan tindakan terhadap siswa yang memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat. Masalah kriminalisasi guru sering menjadi topik diskusi yang kompleks. Dalam banyak kasus, guru dibela bukan semata-mata karena status mereka sebagai pendidik, tetapi karena adanya anggapan bahwa tindakan yang dilakukan mungkin tidak melanggar hukum atau memiliki alasan yang kuat dari perspektif pendidikan. Lalu, apakah sistem pendidikan di indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi guru dalam menjalankan tugas mereka? Dalam tulisan singkat ini akan membahas berbagai aspek dari fenomena ini, mulai dari akar permasalahan, dampaknya, hingga solusi yang dapat diterapkan.

Fenomena Kriminalisasi Guru

Kriminalisasi guru merujuk pada situasi di mana seorang pendidik dihadapkan pada proses hukum karena tindakan yang dilakukan, seperti memberikan hukuman disiplin kepada siswa. Tindakan yang dilakukan tersebut mungkin dengan tujuan mendidik, namun kadang-kadang tindakan tersebut dianggap melanggar hak anak atau melanggar batas hukum oleh sebagian orang. Hal ini dapat terjadi akibat adanya perubahan pola pikir masyarakat terhadap pola pendisiplinan yang dulu dianggap wajar namun kini dipandang sebagai pelanggaran.

Beberapa kasus yang mencuat di media menunjukkan bagaimana guru harus menghadapi tuntutan hukum akibat melaksanakan tugas mereka. Contohnya, pada tahun 2024, Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan nasional setelah ia dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak dari anggota polisi setempat. Kasus ini menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Penyebab Kriminalisasi Guru Terjadi

Pertama, perubahan Perspektif terhadap Pendidikan dan Hak Anak

Masyarakat modern saat ini semakin menyadari betapa pentingnya hak anak, termasuk hak-hak anak di lingkungan sekolah. Akibatnya, beberapa tindakan pendisiplinan yang di lakukan oleh guru kepada siswa, yang dulu dianggap biasa kini sering kali dipandang sebagai bentuk tindak kekerasan yang melanggar hak anak.

Kedua, Kurangnya Pemahaman Guru tentang Hukum

Tidak semua guru memiliki pemahaman yang bagus tentang batasan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran. Ketidaktahuan inilah yang menjadikan guru sangat rentan terhadap pelaporan tindak kekerasan yang berujung pada kriminalisasi guru.

Ketiga, Kurangnya Dukungan dari Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang yang maksimal bagi profesi guru dari jeratan hukum, terutama pada saat guru menghadapi situasi konflik dengan siswa maupun orang tua.

Keempat, Pengaruh Media dan Opini Publik

Media massa juga sering kali memberitakan kasus-kasus kriminalisasi guru secara sensasional, hal ini juga turut memperkeruh suasana dan memengaruhi opini publik terhadap guru.

Dampak Kriminalisasi Guru

Fenomena kriminalisasi guru ini membawa dampak yang signifikan, baik bagi individu guru maupun sistem pendidikan secara keseluruhan. Beberapa dampak dari fenomena kriminalisasi guru diantaranya:

Pertama, Rasa Takut di Kalangan Guru

Kriminalisasi guru tersebut menyebabkan guru menjadi ragu untuk menerapkan disiplin yang tegas kepada siswa, karena guru khawatir akan menghadapi menghadapi tuntutan hukum.

Kedua, Menurunnya Kualitas Pengajaran

Ketakutan guru akan adanya kriminalisasi ini membuat guru fokus pada menjaga keamanan diri sendiri daripada pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran yang optimal bagi siswa.

Ketiga, Kerusakan Hubungan Guru-Orang Tua

Kasus kriminalisasi guru juga turut menjadi penyebab kurang harmonisnya hubungan antara guru dan orang tua siswa, yang mana seharusnya mereka bekerja sama dalam dalam mendidik anak.

Keempat, Stigma Sosial

Guru yang terlibat dalam kasus hukum sering kali menghadapi stigma dari masyarakat, yang dapat memengaruhi karier dan kehidupan pribadi mereka.

Sistem Pendidikan harus Melindungi Guru

Seorang guru kadang kala juga perlu mengambil tindakan tegas dalam upayanya mendisiplinkan siswa. Namun terkadang tindakan ini tidak dipahami sebagai sebuah proses pendidikan oleh orang tua/wali siswa , yang kemudian membawanya ke ranah hukum. Sehingga saat ini, mutlak di perlukan upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya. 

Namun sebagaimana kita ketahui, saat ini perlindungan terhadap guru dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini masih tergolong lemah. Beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi antara lain:

Kebijakan Perlindungan Guru

Saat ini pemerintah sebenarnya telah memiliki beberapa rumusan kebijakan untuk melindungi guru dari kriminalisasi yang tidak proporsional. Kebijakan tersebut perlu diterapkan secara efektif. Misalnya, peraturan tetntang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kepandidikan (Permendikbud No. 10 Tahun 2017), dan juga Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005).

Pelatihan dan Edukasi

Pemerintah memang sudah menetapkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru. (pasal 39 PP 74 Tahun 2008). Meskipun guru diaperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa namun ada batasan-batasan tertentu yang juga diatur dalam PP No. 74 Tahun 2008. 

Penyelesaian Konflik Secara Kekeluargaan

Sebelum membawa kasus ke ranah hukum, konflik antara guru, siswa, dan orang tua sebaiknya diselesaikan melalui mediasi. Dalam dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya (Permendikbud No. 10 Tahun 2017).

Dukungan dari semua pihak

Sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kewajiban dan tanggungjawab dari: Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi; dan/atau, Masyarakat.

Solusi untuk Mencegah Kriminalisasi Guru

Untuk mengatasi fenomena kriminalisasi guru, dibutuhkan proses pendekatan yang menyeluruh. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

Meningkatkan Literasi Hukum Guru

Guru perlu diberikan pemahaman yang memadai tentang batasan hukum terkait tindakan pendisiplinan di sekolah. Pelatihan dan seminar tentang hak-hak anak dan hukum pendidikan dapat membantu.

Memperkuat Komunikasi antara Sekolah dan Orang Tua

Hubungan yang baik antara guru, sekolah, dan orang tua sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman. Orang tua perlu diajak untuk memahami peran dan tanggung jawab guru dalam mendisiplinkan siswa.

Menciptakan Kebijakan Perlindungan Guru

Pemerintah dan institusi pendidikan perlu merumuskan kebijakan yang melindungi guru dari kriminalisasi yang tidak proporsional, sambil tetap memastikan bahwa hak siswa terlindungi.

Membangun Kesadaran Publik

Media dan masyarakat perlu didorong untuk melihat kasus-kasus kriminalisasi guru secara objektif, tanpa terburu-buru menyalahkan satu pihak. Kampanye kesadaran tentang pentingnya peran guru dalam pendidikan dapat menjadi salah satu langkah efektif.

Mendorong Penyelesaian Konflik Secara Kekeluargaan

Sebelum membawa kasus ke ranah hukum, konflik antara guru dan siswa atau orang tua sebaiknya diselesaikan melalui mediasi atau pendekatan kekeluargaan. Hal ini dapat mengurangi ketegangan dan dampak negatif yang lebih besar.

Kriminalisasi guru yang saat ini sedang marak terjadi mencerminkan tantangan besar di dunia pendidikan modern. Sementara sangat penting untuk melindungi hak siswa, namun juga tidak kalah pentingnya bahwa guru juga memerlukan perlindungan yang memadai agar guru dapat menjalankan tugas mereka tanpa diliputi rasa takut akan adanya jeratan hukum. Dengan pendekatan yang kolaboratif antara : Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi; dan/atau, Masyarakat, diharapkan fenomena ini dapat diminimalkan, sehingga pendidikan dapat berjalan dengan baik dan seimbang.


Referensi

Komnas Perlindungan Anak. (2020). Laporan Tahunan Hak Anak di Indonesia.

MoU POLRI Nomor B/53/XII/2012 dan PGRI Nomor 1003/UM/PB/XX/2012 tahun 2012 tentang Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Suara Guru Indonesia. (2021). "Kasus Kriminalisasi Guru di Indonesia: Analisis dan Solusi."

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kriminalisasi Guru: Apakah Sistem Pendidikan Kita Telah Melindungi Pendidik dari Jerat Hukum?

Trending Now