Komisi C saat audiensi dengan perwakilan AMPAT dan instansi terkait di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung
TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Komisi C DPRD Tulungagung melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Adminisrasi Tulungagung (AMPAT), Jumat (3/1) siang. Audiensi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung ini terkait persoalan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta ditolaknya permohonan pengurusan sertipikat tanah.
Komisi C juga mengundang sejumlah instansi terkait dalam audiensi atau dengar pendapat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Badan Perndapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan Kepala Desa Plosokandang.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib S.H. Selain itu, juga ada Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah SM.
Usai audiensi, Abdulah Ali Munib mengatakan hasil audiensi belum memuaskan semua pihak. Masalahnya, ada perbedaan tentang 05 dan 07.
“Akhirnya diputuskan untuk diadakan pertemuan lagi yang jadwalnya belum ditentukan,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Binti Luklukah. Perbedaan terkait 05 dan 07 menjadi persoalan yang belum bisa diputuskan. Apalagi Kepala BPN Tulungagung, Ferri Saragih, tidak hadir dalam audiensi.
“Nanti kami akan ada pertemuan dengan Kepala BPN agar persoalan ini menjadi jelas dan dapat terselesaikan. Kalau memang persoalan ini untuk kepentingan masyarakat, BPN dan Bapenda kami minta untuk membantu menyelesaikan,” paparnya.
Binti Luklukah juga menandaskan Komisi C DPRD Tulungagung juga akan mendampingi permasalahan ini sampai tuntas. “Intinya kami Komisi C siap untuk mendampingi permasalahan ini sampai selesai. Semuanya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.