Pasang iklan disini

 

Komisi C DPRD Kota Malang Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terdampak TPA Supit Urang

Admin JSN
22 Januari 2025 | 19.43 WIB Last Updated 2025-01-22T12:43:55Z

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, memimpin dialog dengan warga terdampak TPA Supit Urang di Balai Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (22/1/2025).

MALANG | MALANGPARIWARA.COM – Menanggapi keluhan warga terkait dampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang melakukan pertemuan langsung dengan warga terdampak di Balai Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu pagi (22/1/2025).

Rombongan Komisi C DPRD Kota Malang, yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Muhammad Anas Muttaqin, diterima oleh Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan warga yang terdampak.

Dalam dialog tersebut, Anas Muttaqin menyampaikan bahwa warga mengeluhkan beberapa dampak serius akibat TPA Supit Urang, seperti pencemaran air, pencemaran udara, dan kurangnya pelayanan kesehatan. Warga Desa Jedong dan Pandanlandung, dua wilayah yang paling terdampak, menuntut solusi konkret atas permasalahan yang telah berlangsung lama ini.

“Kami ingin memastikan bagaimana pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. Jangan hanya meninjau, tapi juga mengklarifikasi dampak limbah yang masih dikeluhkan warga,” tegas Anas Muttaqin.

Tekat Wahyudi, Kepala Desa Jedong, menambahkan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Jadi kita sampaikan ini sudah sangat lama, jadi warga kepingin memperoleh ganti rugi air bersih untuk hidup sehari hari. Kita hanya di janji janjikan saja. Dulu, sudah pernah di fasilitasi DPRD yang bahkan sampai ketemu Pj Walikota Wahyu Hidayat. Namun tidak ada follow up, sampai sekarang masih belum ada perkembangan,” ungkap Tekat Wahyudi.

Selain itu, Tekat menjelaskan bahwa meskipun ada kompensasi seperti penggratisan warga Jedong untuk membuang sampah di TPA Supit Urang dan fasilitas layanan kesehatan gratis di Puskesmas Mulyorejo, kebutuhan air bersih dan dampak bau busuk sampah masih menjadi persoalan utama.

Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief, mengungkapkan bahwa warga telah menyampaikan ancaman untuk menutup dan memblokade akses jalan menuju TPA Supit Urang jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin sisi positif keberadaan TPA Supit Urang, yang dinilai sebagai TPA terbaik, menciptakan dampak negatif yang merugikan warga sekitar, terutama yang berada di luar Kota Malang seperti warga Kabupaten Malang,” ujar Dito Arief.

Arief Wahyudi, anggota DPRD dari Dapil Klojen, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar wilayah untuk mencari solusi terbaik.

“Kita akan segera mengagendakan rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Malang, DPRD Kota Malang, Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan pihak terkait seperti PDAM. Hal ini harus segera diselesaikan,” tegas Arief Wahyudi.

Dito Arief menambahkan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius Komisi C. Selain dampak lingkungan, ia menyoroti ironi bahwa Kota Malang, yang bergantung pada Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk kebutuhan air bersih, justru memberikan dampak buruk terhadap tetangganya melalui limbah sampah.

Arief juga berjanji akan segera mengagendakan untuk pertemuan antar daerah.

“Saya kira segera mungkin karena ini juga ada fit back dari teman-teman Kabupaten Malang supaya kita bisa segera melakukan rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Malang dan Kota Malang dan Pemkab Malang serta Pemkot Malang termasuk pihak terkait yaitu PDAM dan dinas terkait,” tandasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi C DPRD Kota Malang Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terdampak TPA Supit Urang

Trending Now