![]() |
Achmad Yani (kedua dari kiri) dari Asurban dukung Deby Afandi untuk segera menuntaskan kasus ini dan kembali produktif./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, telah diselenggarakan pada Kamis (30/1) kemarin.
Hasilnya, terdakwa Deby Afandi divonis denda 50 juta rupiah subsider, bukan pidana.
Artinya, Deby Afandi tidak ditetapkan sebagai terpidana melainkan pihak yang lalai dalam administrasi.
Maka, pihak hakim menetapkan vonis Rp 50 juta subsider yang akan menjadi kurungan 2 bulan apabila gagal membayar denda tersebut.
Menanggapi putusan Hakim Ketua Byrna Myrasari, pihak Asosiasi Kasur Bantal (Asurban), Achmad Yani menyarankan Deby Afandi menerima saja putusan tersebut.
"Saya harap ini menjadi kasus terakhir yang menurut kami tidak produktif. Waktu, uang, dan tenaga pasti terkuras karena masalah ini. Kalaupun ada lagi, maka teman-teman di Asurban akan lebih solid lagi. Kita seharusnya fokus bekerja saja, cari cuan saja," ujar Achmad Yani kepada JSN di lokasi (30/1).
![]() |
Achmad Yani dari Asurban mengajak rekan-rekan sesama pegiat UMKM untuk mulai memperhatikan HKI atas usahanya dari pembelajaran kasus bantal Harvest./dok. JSN-ANS |
Yani menilai penyebab persengketaan ini berlangsung terlalu lama; sejak Maret 2023 silam, karena kasusnya rancu dan cenderung dikriminalisasi meski sebetulnya bukan kasus pidana.
Karena itu, Yani berharap kasusnya segera tuntas dan menyarankan Deby menerima vonis tersebut agar segera kembali produktif.
Selain itu, Yani ingin menjadikan kasus bantal Harvest sebagai pembelajaran bagi pegiat UMKM dalam memperhatikan aspek hak atas kekayaan intelektual (HKI/HaKI).
"Kita hidup di negara hukum, maka kita ikuti aturan hukum terutama hukum perdagangan. Pasti itu wajib bagi kita yang pegiat UMKM. Jadi, saya harap teman-teman mulai memperhatikan legalitas usahanya dan merek dagangnya," tandas Yani.
Kemudian, mengenai hasil sidang putusan, hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi jika merasa keberatan.
Pengacara serta terdakwa pun diberi tenggat waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini. ***
Penulis: YAN