Pasang iklan disini

 

Ketua DPD Apersi Jawa Timur Desak Pemda Segera Hapus BPHTB dan Percepatan PBG

Admin JSN
21 Januari 2025 | 13.29 WIB Last Updated 2025-01-21T12:26:03Z
Ketua DPD Apersi Jatim, H. Makhrus Sholeh desak Pemda Jawa Timur segera realisasikan penghapusan BPHTB dan percepatan PBG./dokpri untuk JSN

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Ketua DPD Apersi Jawa Timur, H. Makhrus Sholeh mendesak Pemda untuk segera merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menghapus BPHTB.

Desakan ini tak lepas dari perintah pusat yang mengumumkan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dimulai sejak akhir Januari 2025.

Apalagi, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan PBG merupakan arahan dan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini adalah perintah, dan kita--jajaran pemerintah pusat dan daerah--laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," ucap Tito dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1) dan diterima JSN hari ini (21/1).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim, Makhrus Sholeh ingin kebijakan tersebut segera diwujudkan pemerintah daerah.

"Terkait BPHTB infonya digratiskan pada 2025 ini, bahkan seharusnya dimulai akhir Januari ini. Tapi, tanda-tandanya dari Pemda belum kami lihat," ucap H. Makhrus Sholeh kepada JSN, Selasa (21/1) di Surabaya.

"Ini masih belum dijalankan hingga saat ini, dan banyak di berbagai daerah juga belum dijalankan. Kami harap di Jawa Timur dapat segera dijalankan," lanjutnya.

"Dan kami mengetahui jika kebijakan terkait penghapusan BPHTB ini merupakan perintah Presiden Prabowo. Jadi, kami harap segera terwujud," imbuh Makhrus.

Menurut Makhrus, BPHTB merupakan beban bagi konsumen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai konsekuensi yang memberatkan atas biaya perolehan atau kepemilikan hak atas tanah dan bangunan sesudah akad kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Dengan percepatan realisasi kebijakan tersebut, maka pihak Apersi Jatim juga akan segera melaksanakannya dan turut memastikan MBR di Jawa Timur dapat merasakan langsung kebijakan dari Presiden Prabowo. ***

Penulis: YAN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPD Apersi Jawa Timur Desak Pemda Segera Hapus BPHTB dan Percepatan PBG

Trending Now