H. Makhrus Sholeh, Ketua DPD Apersi Jatim mendukung kebijakan pemerintah hapus berbagai beban biaya tambahan dalam pembuatan rumah untuk rakyat./dokpri untuk JSN |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Ketua DPD Apersi Jatim, H. Makhrus Sholeh mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus iuran BPHTB, PBG, dan PPN Rumah.
Dukungan ini diberikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur, Makhrus Sholeh karena kebijakan tersebut akan berdampak bagus bagi rakyat dan pengembang properti.
Kebijakan ini pun telah disepakati oleh tiga menteri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Kebijakan dari SKB 3 Menteri ini akan menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah.
Yaitu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kami dari pihak Apersi Jatim sangat mendukung kebijakan ini, karena akan sangat membantu rakyat untuk memiliki rumah layak huni yang terjangkau dan pihak pengembang juga bisnis propertinya tetap berjalan. Jadi, sama-sama mendapat manfaat dari kebijakan ini," ungkap Ketua DPD Apersi Jatim, H. Makhrus Sholeh kepada JSN, Sabtu (11/1). Dalam hal ini H. Makhrus Sholeh menyampaikan bahwa Dpd Apersi Jatim sangat mengapresiasi kebijakan tersebut. "Harapannya segerah bisa dijalankan kebijakan tersebut pada januari ini untuk BPHTB dan PBG di Kabupaten dan kota di seluruh Jatim utamanya, Karena ini sangat membantu para pengembang dan masyarakat yang membutuhkan rumah," Imbuh H. Makhrus.
Menurut pemerintah, BPHTB semula 5 persen dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) dapat menjadi 0 persen.
Kemudian, pungutan PBG akan 0 persen. Biaya PBG ini merupakan izin untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Beban pembayaran PBG untuk rumah bervariasi, bergantung pada faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran, konsultasi, dan retribusi daerah, dengan kisaran 5 juta rupiah hingga Rp 12 juta.
Kemudian yang paling hangat dibicarakan sejak awal 2025 adalah PPN. Pada enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan.
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah.
Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari yang sebelumnya memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari. Tentu, ini akan membuat masyarakat lebih mudah mendirikan dan memiliki rumah. ***
Penulis: YAN