PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pasuruan, 19 Januari 2024 – Kasus bantal Harvest yang sempat menjadi sorotan publik kini mendekati babak akhir. Persidangan terakhir dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2024, dengan agenda pembacaan duplik oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Deby Afandi.
“Betul, tinggal satu kali sidang lagi. Besok Senin, 23 Januari, agendanya adalah pembacaan duplik dari pihak kami selaku PH Pak Deby Afandi,” ujar Sahlan Azwar, kuasa hukum Deby Afandi, kepada JatimSatuNews.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan dipimpin oleh hakim Byrna Mirasari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dias Tasya Ulima.
Sementara itu, dukungan dari Asosiasi Kasur dan Bantal Nasional (Asurban) tetap mengalir deras. Ketua Asurban, Ahmad Yani, memastikan akan hadir bersama timnya untuk memberikan dukungan penuh kepada terdakwa.
“Khusus untuk sidang besok, insyaallah kami akan datang full team, ini sebagai bentuk dukungan kami untuk kawan UMKM kami yang dikriminalisasi. Semoga Fandi menang agar UMKM tenang, ” kata Ahmad Yani.
Kasus yang menyeret nama Deby Afandi ini telah menjadi perhatian besar, terutama di kalangan industri kasur dan bantal. Dengan tinggal satu langkah menuju putusan, hasil sidang ini akan menjadi penentu nasib terdakwa sekaligus mengakhiri proses panjang yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir. "Publik menantikan hasil akhir dari kasus ini, yang tidak hanya menjadi ujian bagi terdakwa, tetapi juga bagi integritas sistem peradilan di Indonesia akankah turut mendukung pelaku UMKM Indonesia yang sering tak mengerti apa-apa," pungkas Yani. Ans