![]() |
Kuasa hukum Zulfi Syatria mendampingi Deby Afandi dan Daris Nur Fadillah pada sidang putusan hakim di PN Kota Pasuruan terhadap kasus bantal Harvest./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Hakim Ketua dalam sidang putusan terhadap kasus bantal Harvest Pasuruan menetapkan Deby Afandi sebagai pihak yang bersalah secara administrasi.
Putusan ini dilakukan pada Kamis (30/1) kemarin di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang dihadiri langsung pihak terdakwa Deby Afandi yang didampingi kuasa hukumnya. Yakni Zulfi Syatria dari Sahlan Azwar Lawyer & Partners.
Hakim Ketua Byrna Myrasari menetapkan Deby Afandi dengan vonis utama Rp 50 juta subsider, yang akan diganti menjadi kurungan 2 bulan apabila gagal membayar denda tersebut.
Selepas sidang, Deby menemui awak media dan mengaku berterima kasih atas dukungan banyak pihak untuk membuatnya kuat melalui permasalahan sengketa merek dagang Harvest ini.
"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung dan datang mengawal di persidangan karena satu moral yang kita perjuangkan bersama. Jangan lagi ada korban yang dikriminalisasi karena ketidaktahuannya dan kesusahannya. Alangkah baiknya kita selaku sesama pelaku usaha bisa bersama saling menghidupi, bukan saling menghancurkan," ujar Deby kepada awak media, termasuk JSN di lokasi.
Deby mengatakan jika seharusnya permasalahan ini bisa dibicarakan dari awal terlebih dahulu. "Tapi apa daya sudah dilaporkan terlebih dahulu, akhirnya berkembang menjadi kasus dan memberatkan bagi pegiat UMKM seperti saya," imbuhnya.
Namun, dirinya mengaku cukup lega karena tidak ditetapkan sebagai penjahat atas kejadian ini.
![]() |
Daris, istri Deby Afandi masih penasaran dengan alasan di balik penolakan pendaftaran merek dari pihaknya namun menerima ajuan dari pihak lain di HKI./dok. JSN-ANS |
Pada momen sama, istri Deby Afandi; Daris Nur Fadillah turut menanggapi hasil putusan sidang.
"Yang saya syukuri pertama adalah tidak ditahan, itu yang paling utama. Tetapi, kami masih memperjuangkan keadilan. Karena yang masih menjadi tanda tanya besar terutama bagi saya adalah bagaimana syarat HKI-nya itu bisa meloloskan pengajuan merek dagang dari pelapor, sedangkan pengajuan dari kami tidak di-ACC (diterima). Itu yang masih menjadi rasa penasaran saya," ujar Daris.
Atas rasa penasaran dan tuntutan keadilan, maka pihak Deby-Daris masih mempertahankan haknya di perdata.
"Untuk tuntutan hasil sidang tadi masih kami bicarakan terlebih dahulu," pungkas Daris.
Menurut kronologis yang dibeberkan dalam persidangan tersebut, Deby Afandi tersandung kasus hukum sejak dirinya dilaporkan pesaing bisnis Fajar Yuristanto ke kepolisian pada Maret 2023 karena menggunakan merek Harvest, sementara Fajar telah memiliki merek Harvestluxury.
Padahal, Harvest telah digunakan pemilik Deby Afandi pada 2019 dan memperoleh izin bahkan berhasil mendapatkan dari pemilik sah Andrie Wongso yang memiliki merek Harvest sejak 2005, namun hakim menilai hal tersebut tetap salah.
Penyebabnya, Fajar sebagai pemilik merek Harvestluxury telah memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI/HKI) pada Maret 2023, sedangkan Deby belum memiliki dasar kuat memasarkan merek Harvest ketika Harvestluxury melaporkan ke polisi.
Kesalahan utama adalah dari rekam jejak Deby Afandi pernah mendaftarkan merek Harvest dan Harvest Indopillow pada 2019 dengan status ditolak tetapi tetap memasarkan. Deby tetap memasarkan karena tidak tahu kalau dilaporkan dan berhenti berproduksi ketika kasus ditangani polisi.
Berdasarkan azas first to file yang dianut hukum Indonesia yakni pemilik merek pendaftar pertama yang memiliki hak, bukan pengguna pertama, maka hakim menilai Deby Afandi hanya melakukan kesalahan administrasi, bukan kejahatan yang membahayakan masyarakat.
Maka, hakim menilai Deby tidak perlu divonis pidana cukup denda saja senilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebesar Rp 50 juta.
Kronologis terkait penerimaan pendaftaran Fajar (2023) dan penolakan terhadap pengajuan HKI dari Deby (2019) itulah yang kemudian menjadi awal mula drama kasus bantal Harvest di Pasuruan yang harus berlangsung hingga lebih dari 1 tahun.
Masih dari hasil sidang putusan, hakim memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi jika merasa keberatan.
Pengacara serta terdakwa pun diberi tenggat waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini. ***
Penulis: YAN