Kades Kertosari Pasuruan, Abdul Rokhim menyurati Satpol PP Jatim dua kali namun tak kunjung mendapat tindak lanjut terkait dugaan penambangan ilegal./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Kepala Desa Kertosari Kabupaten Pasuruan, Abdul Rokhim menyurati Satpol PP Jatim dua kali karena ada dugaan aktivitas pemerataan tanah dan penambangan batu tanpa izin resmi.
Namun, hingga Senin, 20 Januari 2025 Abdul Rokhim belum menerima balasan tindak lanjut dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur.
Padahal, menurut pengakuan Abdul Rokhim, dirinya sudah mendapat pesan sebelumnya dari pihak provinsi untuk menyuratinya jika terdapat aktivitas pembukaan tambang di Desa Kertosari lagi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan ternyata tidak ada apa-apa (dokumen perizinan resmi). Tapi, sudah ada pendatangan alat berat di lokasi tersebut, dan saya pun sudah menyurati pihak kecamatan tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut," ungkap Abdul Rokhim saat ditemui JSN di kantor kerjanya.
"Saya sudah menyurati Satpol PP Provinsi Jawa Timur hingga dua kali. Dulu ada aktivitas penambangan namun sudah ditutup pihak provinsi. Mereka kemudian berpesan kepada saya bahwa jika ada pembukaan lagi, saya dapat menyurati atau melaporkan karena ini bagian dari tanggung jawab saya selaku kepala desa di sini," jelas Rokhim.
"Sebetulnya kalau hanya pemerataan dan ada izinnya tidak ada-apa. Alasan saya menyurati dan meminta legalitasnya karena agar saya dapat memberitahu kondisi tanah tersebut," lanjutnya.
Menurut Rokhim, tanah yang menjadi lokasi aktivitas pemerataan dan penambangan batu di Dusun Gunungsari Desa Kertosari merupakan tanah gundul. "Sehingga, ditanami tidak bisa, dibangun rumah juga tidak bisa," imbuhnya.
Tetapi, menurutnya jika memang ada pihak bertanggung jawab yang bersedia melakukan pemerataan dan/atau melakukan penambangan batu seperti sebelumnya maka dipersilakan jika ada izin resminya.
"Harapan kami, termasuk masyarakat desa ini tanahnya bisa diratakan, bisa ditanami, bisa berfungsi dan memberi manfaat kepada desa ini," tegasnya.
Maka dari itu, Rokhim ingin suratnya ke pihak Satpol PP Jatim dapat ditanggapi agar kegiatan di desanya tersebut menjadi jelas apa tujuannya dan tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kondisi lokasi pemerataan dan penambangan batu tanpa izin di area lapangan pacuan kuda di Desa Kertosari Pasuruan./dok. JSN-ANS |
Adapun perihal dari surat Kades Kertosari yaitu, Laporan Kegiatan Pemerataan dan Penambangan Batu tanpa Ada Izin Resmi. Surat pertama dikirim pada November 2024 dan surat kedua dikirim pada Desember 2024.
Selain kepada Kepala Satpol PP Jatim, surat ini juga ditembuskan kepada Pj Bupati Pasuruan, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dan Forkompimka Kecamatan Purwosari. ***
Penulis: YAN