Pasang iklan disini

 

DPRD Sampang Gelar Public Hearing Bahas Raperda Penyelenggaraan Hiburan

Admin JSN
13 Januari 2025 | 20.05 WIB Last Updated 2025-01-13T13:05:53Z
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk (kanan)

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM
– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama (Toga), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) pada Senin (13/1/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi sekaligus menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sektor organisasi perangkat daerah terkait. Public hearing ini diadakan untuk mendapatkan masukan dan saran dari para ulama demi kesempurnaan Raperda penyelenggaraan hiburan,” ungkap Faruk.

Acara ini dihadiri sejumlah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, seperti PCNU Sampang, Muhammadiyah, Persis, LDII, MUI, FPI, dan SI. Dari PCNU Sampang, hadir di antaranya KH Itqan Bushiri (Ketua Tanfidziyah), KH Mahmud (Wakil Rais Syuriyah), KH Rohmatullah (Wakil Katib), dan Ust. Rizqi (Wakil Sekretaris).

Wakil Katib PCNU Sampang, Gus Rahmad, menyampaikan beberapa usulan penting terkait Raperda tersebut. Salah satunya adalah penegasan terkait jenis hiburan yang diperbolehkan di Kabupaten Sampang agar sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal.

“Usulan kami adalah memperjelas jenis hiburan dalam Raperda, memilah hiburan yang sesuai dengan kultur masyarakat, serta memastikan tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” jelasnya.

Selain itu, Gus Rahmad juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap usaha yang menyediakan hiburan tambahan, seperti kafe, restoran, dan hotel.
 “Nomenklatur hiburan harus spesifik, dan jenis hiburan di kafe, restoran, dan hotel harus dibatasi sesuai dengan norma agama serta budaya masyarakat Sampang,” tambahnya.

Menurutnya, masukan tersebut telah diterima oleh Bapemperda, sehingga diharapkan Raperda ini dapat menjadi panduan yang jelas dan aplikatif bagi penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Sampang.

Acara ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan aspirasi masyarakat serta tetap menjaga harmoni antara perkembangan hiburan dan nilai-nilai lokal.

Pewarta: Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sampang Gelar Public Hearing Bahas Raperda Penyelenggaraan Hiburan

Trending Now