BANGKALAN| JATIMSATUNEWS.COM - Sejumlah Warga penerima manfaat PKH saat melapor ke Polres Bangkalan pada hari kamis (16/1/2025)
Bangkalan- Tiga warga miskin yang mendapat dana Program Keluarga Harapan (PKH), dari Kementerian Sosial RI mendatangi Mako Polres Bangkalan, untuk mengadukan nasibnya terkait adanya dugaan penggelapan dana PKH dan pemakaian data diri seseorang tanpa diketahui tujuan digunakan untuk apa sebelumnya.
Saat dikonfirmasi kepada operator Linjamsos Dinas Sosial Banglalan, Pak Sukardi menuturkan bahwa ketiga warga tersebut memang termasuk data penerima manfaat program keluarga Harapan (PKH) yang terlihat sementara hanya sejak Januari 2024 Hingga pencairan akhir 27 Desember 2024, bantuan tersebut disalurkan lewat POS, Maka dari itu silahkan konfirmasi pada pihak POS setempat, kami disini hanya pendataan saja, untuk pencairan kapan-kapannya hanya pihak pos yang tau detailnya, tutur pak sukardi selaku operator Linjamsos Dinsos Bangkalan.
"Tadi datang dari pihak kontrol sosial menanyakan terkait data diri si penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) apakah memang dapat atau tidak, setelah kami cek di data kami ternyata memang benar datanya sesuai dan uangnya sudah dicairkan yang diwakilkan oleh data yang satu KK, itupun kami cairkan atas ungkapan pembicaraan dari kepala desa Kemuning sendiri, Ungkap Kepala POS Unit Tragah Bangkalan.
Kami juga sudah konfirmasi masalah ini langsung kepada kepala desa terkait, beliau mengungkapkan "Baik Akan kami ganti dua hari lagi kepada si penerim manfaat", Setelah ditunggu bahkan hingga satu minggu tidak ada kabar apapun, Akhirny warga bergegas melaporkan dugaan penyelewengan dana ini kepada pihak yang berwajib agara seger ditangani.
Selang beberapa jam setelah laporan tersebut diproses maka kepala desa tersebut segera bergegas menugaskan perangkat desa terkait untuk mengundang ketiga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) untuk hadir menemui pihak pos guna menerima dana yang sudah diselewengkan.
Atas kondisi itu, Maka berhati hatilah dalam memberikan data diri kesiapapun itu. Proses hukum sudah berlanjut dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib. Pungkasnya yang Mendapingin Laporan (19/1/2025).
Pewarta: Ansori | Editor: Fachry