Hakim Tegaskan Bukan Kejahatan, Pelaku UMKM Terdakwa Kasus Bantal Harvest Hanya Dijatuhi Denda Rp 50 Juta
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Sidang putusan kasus bantal Harvest berlangsung Kamis dari pukul 15.00 WIB hingga menjelang maghrib melahirkan keputusan yang mengejutkan. Hakim Ketua Byrna Mirasari menyatakan bahwa terdakwa Deby Afandi hanya bersalah secara secara administrasi dan menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ulima, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Dalam persidangan yang juga dihadiri oleh penasihat hukum dari Sahlan Lawyer and Partners, Zulfi Syatria, terdakwa mendengarkan putusan hakim dengan seksama.
Hakim menegaskan bahwa perkara ini bukanlah tindak kejahatan, melainkan lebih kepada pelanggaran administrasi yang harus diselesaikan melalui denda.
"Jika Deby Afandi tidak mampu membayar denda, maka ia harus menjalani pidana selama dua bulan," ujar Hakim Byrna Mirasari dalam persidangan.
Diketahui Deby Afandi tersandung kasus hukum sejak dirinya dilaporkan pesaing bisnis Fajar Yuristanto ke kepolisian pada Maret 2023 karena menggunakan merek Harvest, sementara Fajar sendiri memiliki Merek Harvestluxury.
Meski Harvest telah digunakan pemilik Deby Afandi pada 2019 dan memperoleh ijin bahkan berhasil mendapatkan dari pemili sah Andrei Wongso yang memiliki merek Harvest sejak tahun 2025 akan tetapi Hakim menilai hal tersebut tetaplah bersalah. Pasalnya Fajar sebagai pemilik merek Harvestluxury telah memiliki HAKI pada Maret 2023 sedangkan Deby belum memiliki dasar kuat memasarkan merek Harvest ketika Harvestluxury melaporkan ke polisi.
Kesalahan utama adalah dari rekam jejak Deby Afandi pernah mendaftarkan merek Harves dan Harvest Indopillow di tahun 2019 dengan status ditolak tetapi tetap memasarkan. Deby tetap memasarkan karena tidak tahu kalau dilaporkan dan berhenti berproduksi ketika kasus ditangani polisi.
Atas Azas First to file yang dianut hukum Indonesia dimana pemilik merek yang mendaftar pertama yang memiliki hak, bukan pengguna pertama, maka Hakim menilai Deby Afandi hanya melakukan kesalahan administrasi. Bukan Kejahatan yang membahayakan masyarakat, oleh karena itu Hakim menilai Deby tidak perlu divonis pidana cukup denda saja senilai tuntutan JPU yakni 50 juta.
Atas keputusan tersebut, hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi jika merasa keberatan. Pengacara serta terdakwa memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.
Menanggapi putusan hakim, Ketua Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban), Achmad Yani, menyarankan agar Deby Afandi menerima keputusan tersebut agar tidak perlu menjalani sidang lebih lanjut.
"Saya menyarankan kepada Fandi untuk menerima saja keputusan ini, tidak lagi mengurusi hukum. Fokus bekerja lagi, mengembalikan energi yang sempat surut karena mengurus persidangan," ujarnya dalam jumpa pers usai menghadiri sidang.
Keputusan ini menandai akhir dari polemik panjang yang menyita perhatian publik, sekaligus memberikan gambaran bahwa penyelesaian perkara administrasi di ranah hukum dapat berakhir tanpa vonis pidana berat. Ans.