Pasang iklan disini

 

Awali 2025, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Admin JSN
10 Januari 2025 | 22.19 WIB Last Updated 2025-01-10T15:19:03Z

 

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 414.920 batang rokok ilegal di awal tahun 2025 dengan nilai barang mencapai Rp616 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp309 juta.

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Mengawali tahun 2025, Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kota Malang.

Pertama Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 12 koli = 6.060 bungkus dengan total 120.120 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. 

Keesokan harinya, Jumat tanggal 03 Januari 2025, Tim Bea Cukai Malang Melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 7.940 bungkus dengan total 158.800 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya, Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 5 koli dengan total 6.800 bungkus dengan total 136.000 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 414.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 616.188.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp309.549.520.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Awali 2025, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Trending Now