Pasang iklan disini

 

Ahli Waris Tanah di Desa Karangbong Pertanyakan Legalitas Surat Pernyataan Sepihak

Admin JSN
04 Januari 2025 | 08.03 WIB Last Updated 2025-01-04T01:03:54Z
Surat pernyataan hak waris menimbulkan perkara karena dibuat tanpa persetujuan dan tanda tangan dari keseluruhan ahli waris

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Harta Warisan sering menimbulkan polemik jika tidak segera dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Hal seperti ini terjadi di desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Terdapat sebidang tanah seluas 2550 meter yang menjadi sengketa keluarga almarhum Rachmat Amin. Tanah yang tercatat dalam Petok D/Leter C Nomor 345, Persil 19, Klas d1 ini semula adalah pemberian dari orang tua Rachmat, bernama Tosari. Semasa hidupnya Rachmat pernah menikah tiga kali dan dikaruniai 8 orang anak.

Setelah Rachmat meninggal dunia, pihak menantu dari anak pertamanya mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Klaim ini didasarkan pada pernyataan bahwa almarhum pernah secara lisan memberikan tanah tersebut kepada Mulyono, anak pertama dari istri pertama, untuk dikelola dan dibagi sesuai kebijakan Mulyono.

Namun, setelah Mulyono meninggal dunia, istri beserta kedua anaknya menjual tanah tersebut. Namun, pada surat pernyataan, Asmiharti selaku menantu bersama Rochmah selaku mantan istri pertama yang sudah berpisah mengklaim sebagai ahli waris. Tindakan ini dikuatkan dengan surat pernyataan sepihak tertanggal 10 Agustus 2005, yang ditandatangani oleh enam anggota keluarga: Rochmah (janda Rachmat Amin), Endang Muryani R (anak kedua), Edy Susetyo (anak ketiga), Robby Istanto (cucu/anak pertama Mulyono), Silvi Moelyanti (cucu/anak kedua Mulyono), dan Asmiharti (menantu/istri Mulyono).

Surat pernyataan ini menimbulkan perkara karena dibuat tanpa persetujuan dan tanda tangan dari keseluruhan ahli waris, terutama anak-anak dari istri kedua dan ketiga almarhum Rachmat.

Pada 24 Januari 2020, Imam, anak bungsu Rachmat dari istri ketiganya, mengajukan keberatan terhadap proses permohonan sertifikat tanah tersebut. Ia juga meminta agar tanah tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berlangsung di Desa Karangbong.

Ia juga mengajukan blokir di desa dan BPN Sidoarjo atas permohonan sertifikat tanah tersebut hingga ada penyelesaian di antara para ahli waris. Namun permohonan blokir sertifikat untuk sebidang tanah dibelakang nya rumah almarhum Endang yg pernah dihibahkan atas nama Luluk Pujiyuwono sudah tidak bisa, dikarenakan sudah terjual oleh ahli waris Mulyono dan sudah terbit sertifikat atas nama Prayogo. Kemudian oleh Prayogo tanah tersebut dijual lagi dengan cara di kavling-kavling, dan samua laku terjual, sekarang semuanya sudah berdiri rumah/bangunan.

Untuk diketahui, dari luasan tanah tersebut tidak semuanya sudah terbit sertifikat, Ada dua bidang tanah yg lokasinya dijalan utama, Jalan Surowongso RT 04 RW 01 yang sudah dibeli pihak lain, tanah tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikat, termasuk beberapa tempat tinggal yg ditempati beberapa ahli waris yang lain.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa Pemerintah Desa Karangbong pada saat itu berani mengeluarkan surat pernyataan sepihak tersebut. Bahkan, Abdul Gofur, S.Pd., selaku Pj Kepala Desa pada tahun 2005, diketahui turut menandatangani surat tersebut.

Imam menyoroti tindakan tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum terkait terbitnya surat pernyataan yg dikeluarkan oleh pemdes karangbong yg saat itu menjabat, sehingga terjadinya jual beli dan terjual setengah dari luasan tanah tersebut.

Ia menegaskan, "Saya tidak akan menggugat saudara saya secara perdata karena saya tidak terlalu mempermasalahkan tanah waris ini. Namun, karena masih ada saudara saya yang belum mendapatkan haknya, jadi langkah pertama yang akan saya lakukan adalah, mengajukan pemblokiran sertifikat, menurut saya hal ini bukan hanya soal warisan, tetapi juga soal integritas pemerintah desa."

Imam mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa berdampak pada masyarakat lainnya jika dibiarkan. "Supaya pemerintah desa tidak ceroboh lagi dalam urusan jual beli tanah waris maupun surat menyurat," tambahnya.

Selain kasus tanah yang dijual oleh mantan istri pertama dan anak pertamanya, Imam juga menyoroti dua adik Mulyono semasa hidupnya, kedua adik Mulyono juga turut menjual tanah beberapa meter tanpa melibatkan ahli waris lain. Padahal, tanah tersebut masih tercatat dalam Leter C atas nama ayahnya almarhum Rachmat Amin.

Imam menganggap pembagiannya belum merata, karena masih ada saudaranya anak dari istri ketiga Rahmat belum mendapatkan hak-nya sama sekali.

Imam berharap dari keseluruhan luasnya 2250 meter, Tanah yang tercatat dalam Petok D/Leter C Nomor 345, Persil 19, Klas d1 dibagi rata. Ahli waris yang belum mendapatkan sama sekali hak nya bisa segera mendapatkan haknya.

Menurut imam, kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang hukum waris dan prosedur jual beli tanah. Imam berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pihak-pihak yang melanggar hukum mendapatkan sanksi yang sesuai.

Perkara tersebut diduga berpotensi melanggar hukum terkait pemalsuan surat pada Pasal 263 KUHP dan penggunaan surat palsu pada Pasal 264 KUHP.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris Tanah di Desa Karangbong Pertanyakan Legalitas Surat Pernyataan Sepihak

Trending Now