Pasang iklan disini

 

Ada Apa? Kemenag Kabupaten Sampang Tertutup Bagi Insan Pers

Admin JSN
23 Januari 2025 | 12.11 WIB Last Updated 2025-01-23T06:41:47Z

Caption: Humas Kemenag Sampang, Faisol Ramdani (baju batik) saat menghalangi kerja Jurnalis ketika hendak konfirmasi Pengadaan Buku ke Kasi Penma dan Kakankemenag Sampang, Kamis 23/1/2025 (Foto tangkapan video).

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM
- Di era keterbukaan dan digitalisasi saat ini masih ada perilaku pejabat yang memposisikan bak Raja di singgasana untuk dilayani bukan melayani.

Fenomena ini dialami beberapa pegiat dan insan pers yang tergabung pada Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (Kompak'S) Kamis, 23-01-2025.

Azis selaku Koordinator Kompak's bersama rekan pegiat pers yang lain sedianya hendak menemui salah satu Kasie Teknis, dalam hal ini Wahyu Hidayat selaku Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kabupaten Sampang.

Namun, kata Azis ketika masuk wilayah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) betapa kagetnya, karena hanya untuk imenemui seorang Kasie Teknis saja menemui kendala yang tak pernah dibayangkan.

Setelah mengisi buku tamu pada PTSP, petugasnya menyampaikan untuk bisa bertemu harus ada janji terlebih dahulu.

Bahkan Faisol Ramdhani, Humas Kemenag Kabupaten Sampangpun menghalangi untuk ketemu dengan Kakankemenag, H. Fandi, S.Ag.

Bahkan, Kata Azis memastikan ketemu dengan Kakankemenag Sampang saja Faisol Ramdhani pasang badan untuk menghalangi pegiat pers.
"Jika temui Kasie Teknis tak bisa, saya akan jumpai 1 menit saja ke Kakankemenag saja," tegas Azis.

Namun Faisol dengan gagahnya dan pasang badan seraya terucap
"Betul Bapak ada di dalam, tapi tak bisa menemui langsung sepanjang bisa ditemui kasienya," ucapnya.
Azis mempertanyakan ketertutupan Kakankemenag Sampang terhadap para Pegiat Pers.

Padahal kata Azis, dirinya bersama rekan-rekan ke Kakankemenag Sampang sebagai bentuk tanggung jawab moril dan sosial atas adanya rumor dan informasi yang berkembang di luar terkait beberapa hal di bawah tupoksi dan tanggung jawab Kasie Penma, sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf (h) Undang-Undang nomor 40/1999 tentang PERS.
"Hendak klarifikasi dan konfirmasi terkait pengadaan buku itu untuk memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik sebagai sebuah karya jurnalistik, agar pemberitaan berimbang," lanjutnya.
Namun, lanjut Azis jika Kakankemenag menutup diri walau hanya 1 menit saja, ini yang perlu ditindak lanjuti ke lembaga diatasnya secara hirarkies. 

Bahkan ketertutupan Kemenag Sampang menambah semangat dirinya dan rekan-rekan yang tergabung pada KOMPAK'S lebih matang mempersiapkan Dumas/Laporan ke APH agar ditindak lanjuti terkait penyimpangan pengadaan barang/jasa di Kakankemenag Sampang ini.


Pewarta: Fc | Editor: Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa? Kemenag Kabupaten Sampang Tertutup Bagi Insan Pers

Trending Now