SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Warga Perumahan Taman Pinang Indah (TPI), khususnya di lingkungan RT 38 RW 06 Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, melaporkan keresahan mereka terhadap keberadaan JM Café. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua RT 38 RW 06, Drs. H. Arifin, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, MKn, pada Jumat (20/12/2024).
Dalam laporan tertulis, warga mengeluhkan keberadaan JM Café yang dianggap mengganggu ketentraman lingkungan dengan jam operasional yang tidak wajar serta aktivitas yang dicurigai sebagai tempat hiburan tidak sehat. JM Café berlokasi di Perumahan Taman Pinang Indah dengan jam operasional room karaoke dari pukul 14.00 hingga 02.00 dan kegiatan house music dengan DJ yang dimulai pukul 22.00 hingga 02.00.
Berdasarkan rapat warga yang digelar pada Senin (25/11/2024) di RM Asap-Asap, berbagai poin menjadi dasar pengaduan, di antaranya:
1. Melanggar Peraturan Bupati
Keberadaan JM Café dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman penataan kawasan.
2. Diduga Tidak Memiliki Izin Operasional
Staf dari JM Café tidak dapat menunjukkan izin operasional yang sah dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, meskipun sebelumnya berjanji akan mengurus izin tersebut.
3. Mengganggu Ketentraman Warga
Operasional JM Café hingga larut malam dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
4. Diduga Menjadi Ajang Maksiat
Lokasi JM Café yang tertutup dan penjagaan ketat dari staf serta sekuriti memunculkan kecurigaan adanya aktivitas terselubung.
Ketua RT 38 RW 06, Drs. H. Arifin, bersama tokoh masyarakat, telah melakukan investigasi terkait aktivitas JM Café. Berdasarkan hasil tersebut, mereka sepakat untuk menolak keberadaan tempat hiburan tersebut. Sebagai bentuk keseriusan, laporan pengaduan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Camat Sidoarjo, dan Lurah Lemah Putro.
Sebelumnya warga Sidoarjo juga pernah mengirim surat aduan masyarakat ke Satpol-PP Sidoarjo namun tidak kunjung ada tindakan, kemudian telah mengirim surat juga ke Inspektorat Kabupaten dan Provinsi.
Kinerja Satpol-PP Sidoarjo perlu dilakukan evaluasi kembali dan warga berharap Plt Bupati Sidoarjo H Subandi memerintahkan Kasatpol-PP Sidoarjo Drs. Yany Setiyawan untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat.
Warga berharap Plt Bupati Sidoarjo segera mengambil langkah tegas untuk menutup taman hiburan malam yang meresahkan warga. Mereka menekankan pentingnya menjaga Kabupaten Sidoarjo sebagai kota religius, berbudaya, dan bebas dari tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan.
Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar keresahan warga segera teratasi dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.
Setelah dihubungi oleh tim media JSN, pihak Kasatpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setiyawan mengungkapkan bahwa aduan masyarakat sudah ditindaklanjuti ke satpol PP ke Bidang Pengawasan.