Paslon Risma-Gus Hans ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 Jawa Timur ke MK./Instagram @kpu_jatim |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Kabar terbaru dari pengajuan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pengecekan JSN pada Jumat (13/12) pagi WIB di situs resmi MKRI tercatat 16 laporan sengketa hasil Pilkada 2024 dari pemilihan gubernur (Pilgub).
Di antara 16 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, salah satunya dari pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Paslon Risma-Gus Hans mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di tingkat gubernur Jawa Timur pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Akta Pengajuan Pemohon Elektronik masuk dengan Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Akta tersebut dibuat dan ditandatangani Panitera pada 11 Desember 2024 pukul 23:07 WIB dengan atas nama Plt. Panitera, Muhidin.
Pihak Risma-Gus Hans mengajukan sengketa melalui kuasa hukum Harli dkk. Mereka mengirim berkas (pdf dan doc/docx) permohonan bertanggal 12 Desember 2024.
Daftar alat bukti (P-1 s.d P-6) bertanggal 11 Desember 2024 berupa pdf dan doc/docx. Salinan (pdf) Keputusan KPU Nomor 46 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Salinan (pdf) Keputusan KPU Nomor 63 Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024. Surat Kuasa Khusus (pdf) bertanggal 9 Desember 2024, dan Salinan (pdf) Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024.
Delapan berkas tersebut diajukan guna memenuhi persyaratan terhadap permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.
Yakni, surat permohonan (2 jenis berkas), daftar alat bukti (2 jenis berkas), alat bukti, SK Penetapan Perolehan Suara KPU, surat kuasa, dan SK Penetapan Nomor Urut.
Pihak Panitera memberikan catatan dalam berkas tersebut. Yakni, pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi hanya mencakup jumlah alat bukti dan belum mencakup pemeriksaan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti, serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dengan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan/yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh Juru Panggil atau Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk melengkapinya.
Mengenai daftar pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur sebagai berikut.
PHP Umum Gubernur Papua Selatan (9/12), Maluku Utara (10/12), Sumatera Utara (10/12), Papua Selatan (10/12), Papua Selatan (10/12), Kalimantan Tengah (11/12).
Kepulauan Bangka Belitung (11/12), Jawa Timur (11/12), Jawa Tengah (11/12), Kalimantan Timur (11/12), Sulawesi Utara (11/12), Maluku Utara (11/12), Sulawesi Selatan (11/12).
Maluku Utara (11/12), Sulawesi Tenggara (11/12), dan Papua Barat Daya (12/12).
Usai pengajuan PHP, para pemohon dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak pengiriman e-AP3.
Khusus pengajuan sengketa hasil Pilgub Jatim dari paslon Risma-Gus Hans menindaklanjuti aksi mereka yang tidak menandatangani surat hasil penghitungan suara dari KPU Jatim pada Senin (9/12) lalu.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari KPU Jatim menetapkan suara terbanyak diraih paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan perolehan 12.192.165 suara atau 58,81 persen.
Sedangkan, Tri Rismaharini-Gus Hans mendapat 6.743.095 suara atau 32,2 persen. ***
Penulis: YAN