Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami ungkap dua tindakan terhadap kejadian yang menimpa Guru Rufian./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami mengungkapkan dua tindakan untuk menanggapi kejadian yang melibatkan Guru Rufian dengan siswanya.
Kepada JSN di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada Selasa (3/12), Nurul mengungkapkan dua tindakan yang sudah dilakukan pihaknya terkait kasus ini.
"Pertama, kami menanyakan bagaimana kronologi kejadian yang dimaksud," ungkap Nurul.
Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Kepala Seksi Kesiswaan ibu Muthoharoh Bidang Sekolah Menengah Pertama sudah membentuk TP2K di Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta.
Ini merupakan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah (TPPK), yang dibentuk oleh Kelompok Kerja (Pokja) di satuan pendidikan.
"Pembentukan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 49/N/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," jelas Nurul.
Nurul mengatakan bahwa TP2K tidak hanya untuk menangani masalah yang menimpa siswa tetapi juga kepada guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik dan kependidikan.
Menurutnya, TP2K juga wajib dibentuk semua satuan pendidikan negeri dan swasta di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dengan tim tersebut, masalah yang dialami siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik-kependidikan yang ada di satuan pendidikan Kabupaten Malang dapat ditangani.
Sebelumnya, viral kejadian guru agama di SMP Diponegoro, Dampit yang dilaporkan orang tua siswanya ke polisi usai menampar siswa yang mengumpat saat kegiatan belajar di kelas.
Guru Rufian mengaku sudah meminta maaf berulang kali dan meminta berdamai saat mediasi pertama di kepolisian. Namun, pihak orang tua siswa meminta tebusan 70 juta rupiah sebagai ganti rugi.
Permintaan tersebut tak bisa disanggupi Rufian, sehingga dirinya kini berstatus terlapor.
Dia pun harus melakukan wajib lapor dua kali sepekan dan sudah menjalaninya lebih dari lima pekan.
Imbasnya, aktivitas mengajar Rufian terganggu dan ini membuatnya sangat sedih hingga menangis tatkala ditemui JSN pada momen sebelumnya di Mapolres Malang. ***
Penulis: YAN