Langsung ke konten
Jumat, 14 Agustus 2026
Headline Ketua Perbasi Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini Persiapkan Atlet Hadapi Popda 2026, Target Juara
Daerah

“Sinergi Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Daerah Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kota Batu dan Kota Malang

 

Rokok ilegal berbagai merek yang diamankan oleh Bea Cukai Malang dari Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pada hari Selasa, tanggal tanggal 3 Desember 2024, Sebagai wujud pelaksanaan realisasi DBHCHT,
Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan Operasi Gabungan Bersama Pemerintah Kota Batu dan
Pemerintah Kota Malang, dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah
Kota Batu dan Kota Malang. 

Kegiatan Operasi Gabungan Bersama Pemkot Batu dilakukan dengan pemeriksaan pada Toko di Jalan
Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan
menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus
dengan total 24.200 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor
Bea Cukai Malang.

Hari Berikutnya, Rabu Tanggal 4 Desember 2024 , Tim Operasi Gabungan Bersama Pemkot Malang
melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota
Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis
dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 102 bungkus dengan total 1.808 batang, yang kemudian atas
barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang. 

Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan
Simpang Raya Langsep, Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati
menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai
sebanyak 949 bungkus dengan total 18.528 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan
dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan
Terusan Surabaya, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati
menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai
sebanyak 452 bungkus dengan total 8.804 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan
dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat
khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal, selain itu
dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 53.340 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai
Rp74.831.500 dan potensi kerugian negara mencapai Rp40.481.880.