Rokok ilegal berbagai merek yang diamankan oleh Bea Cukai Malang dari Kota Malang |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Selasa, tanggal tanggal 3 Desember 2024, Sebagai wujud pelaksanaan realisasi DBHCHT, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan Operasi Gabungan Bersama Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kota Malang, dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Batu dan Kota Malang.
Kegiatan Operasi Gabungan Bersama Pemkot Batu dilakukan dengan pemeriksaan pada Toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Hari Berikutnya, Rabu Tanggal 4 Desember 2024 , Tim Operasi Gabungan Bersama Pemkot Malang melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 102 bungkus dengan total 1.808 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan Simpang Raya Langsep, Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 949 bungkus dengan total 18.528 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan Terusan Surabaya, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 452 bungkus dengan total 8.804 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 53.340 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp74.831.500 dan potensi kerugian negara mencapai Rp40.481.880.