MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Jumat, (2/11/2024) pukul 17.00 WIB, tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat rutin dengan memeriksa sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, petugas menemukan 13 koli rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut setara dengan 6.440 bungkus atau 128.800 batang rokok. Seluruh barang ini langsung diamankan oleh tim untuk proses lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan juga dilakukan di jasa ekspedisi di Jalan Bunut Wetan, Krajan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, ditemukan 1 koli rokok ilegal berisi 250 bungkus atau 5.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut pun segera ditindaklanjuti.
Pada Selasa, (3/12/2024) pukul 17.00 WIB, tim Bea Cukai Malang kembali melaksanakan patroli darat di wilayah Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, dan berhasil mengamankan 20 koli rokok ilegal sebanyak 924 bungkus atau 18.240 batang.
Selanjutnya, pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, juga menemukan pengiriman 193 koli rokok ilegal, setara dengan 13.203 bungkus atau 262.220 batang rokok tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari total penindakan, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 408.060 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp564.379.100. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut mencapai Rp305.122.200.
Langkah sigap ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.