PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Sidang kasus perseteruan antara Bantal Harvest dengan Harvest Luxury kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Senin (16/12). Sidang ini menghadirkan Debby Afandi sebagai terdakwa dan dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari, S.H., M.H. Sidang yang berlangsung di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kembali menarik perhatian publik.
Kasus ini bermula dari laporan Fajar Yuristanto selaku pelapor terhadap Debby Afandi, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini. Sidang ke-17 tersebut membahas agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum, yang menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta hukum yang ada. Namun, pihak terdakwa menilai ada kejanggalan dalam dakwaan dan menyoroti sikap jaksa yang dianggap tidak adil.
Setelah sidang, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria, menggelar jumpa pers. Dalam keterangannya, Sahlan Azwar menyampaikan kekecewaan terhadap sikap jaksa penuntut umum yang dinilai kurang cermat dalam mengurai fakta-fakta hukum yang ada.
“Kami cukup kaget dengan pernyataan jaksa yang menyatakan semua fakta-fakta terbukti, padahal jika dilihat dari keseluruhan fakta hukum, banyak hal yang tidak sesuai. Ini sangat kami sayangkan. Jaksa sebagai representasi negara seharusnya bekerja secara adil dan hati-hati karena ini menyangkut kehidupan banyak orang, termasuk usaha terdakwa,” ujar Sahlan Azwar.
Sahlan menegaskan bahwa penundaan sidang hingga 6 Januari 2025 perlu digunakan untuk mempersiapkan pembelaan atau pleidoi dengan baik. Pihaknya berencana menyusun pembelaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, yang menurut mereka akan menunjukkan ketidakbenaran dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
“Kami akan menyampaikan pleidoi yang adil, berdasarkan fakta-fakta hukum, serta dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. Terdakwa seharusnya dibebaskan jika mengacu pada fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Zulfi Syatria, turut menambahkan keterangan terkait kasus ini. Menurutnya, penanganan kasus harus mempertimbangkan dampak luas yang bisa terjadi, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain yang berkepentingan.
“Efek dari putusan ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga terhadap usaha yang terkait. Kita berharap pengadilan bisa mempertimbangkan semua fakta hukum, karena banyak kasus serupa yang belum terselesaikan dengan baik,” ujar Zulfi Syatria.
Zulfi juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan jaksa penuntut umum jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penanganan kasus. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.
Hakim ketua Byrna Mirasari, S.H., M.H. memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Senin, 6 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu bagi semua pihak untuk mempersiapkan argumen masing-masing.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan perseteruan terkait merek dagang dan hak bisnis antara Bantal Harvest dengan Harvest Luxury.(DM)