MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan Pak Rupian, seorang guru agama, mulai menemukan titik terang. Pelapor dikabarkan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Kabupaten Malang. Proses tanda tangan pencabutan laporan tersebut berlangsung pada Kamis malam (5/12/2024) di rumah pelapor.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Dahri, salah satu dari 13 anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Pembela Guru (APG).
"Berkas pencabutan laporan rencana akan diserahkan hari ini, Jumat 6 Desember 2024," ujar Dahri dalam keterangannya.
Diketahui, kasus pelaporan Pak guru Rufi'an ke Polres Kabupaten Malang atas dugaan penganiayaan karena menampar (napuk) seorang siswa yang mengumpat menuai simpati luar biasa dari masyarakat terhadap Pak Rupian. Para advokat membentuk tim hukum 0 rupiah untuk membela Pak Rupian. 13 Advokat itupun akhirnya membentuk APG (Advokat Peduli Guru).
Adapun ke 13 nama Advokat tersebut adalah:
Dari LPBH NU Cabang Kabupaten Malang,
1. Ahmad Hambali, SH MH
2. Abdusy Syakur, SH
3. M. Afif Gusti Fatah, SH
4. Abuhori, SH
5. Galuh Redi Santoso, SH MH
6. Walid Mahdi, SH
7. Muhammad Krisdianto, SH
Dari Firma Hukum Abdussalam & Associates:
8. Dahri Abdussalam, SH
9. Bahauddin Hamzah, SH
10. Jaharuddin, SH
11. Samsuddin, SH MH
Dari Asmojodipati Lawyer’s Kota Malang
12. Wiwid Tuhu P. SH MH
Dari Sahlan Lawyer & Partners Surabaya
13. Sahlan, SH., SPdI.,MH., CLA., CTA.,CCL.
Mendapatkan dukungan dan pembelaan habis-habisan oleh para pengacara guru agama tak mau ketinggalan. Langkah pencabutan laporan mendapatkan perhatian besar dari para guru agama Islam di Kabupaten Malang.
Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) SMP Kabupaten Malang, Asrori, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses tersebut hingga tuntas.
"Alhamdulillah, kami akan kawal penyerahan surat pencabutan laporan tersebut bersama para guru agama Islam Kabupaten Malang nanti sesudah sholat Jumat," ucap Asrori dalam wawancara Jumat pagi (6/12/2024).
Keputusan pelapor untuk mencabut laporan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Diharapkan, langkah ini dapat mengakhiri polemik yang terjadi sekaligus mempererat hubungan antarwarga, terutama di lingkungan pendidikan.
Dengan penyerahan surat pencabutan laporan yang dijadwalkan hari ini, komunitas guru agama Islam berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, demi menjaga keharmonisan dan nama baik institusi pendidikan di Kabupaten Malang. Ans