Problematik, terduga pelaku pembunuhan sadis di Pasuruan, SA (39 tahun) pernah bolak-balik masuk lapas./dok. JSN-ANS
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Latar belakang problematik menyelimuti sosok terduga pelaku pembunuhan sadis di Kota Pasuruan pada Senin (9/12) malam kemarin.
Pelaku tersebut yakni Samsul Arifin (SA) yang berusia 39 tahun menurut pemaparan dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Menurut Choirul yang diliput JSN, SA sudah bolak-balik masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau yang juga disebut penjara.
Tidak hanya itu, SA juga pernah menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Perlu dicatat, terduga pelaku pembunuhan ini pernah dipenjara pada 2006 karena kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia pun terkena pidana kurungan 3 tahun 6 bulan," ungkap Choirul.
"Kemudian, juga pernah dipenjara pada 2002 karena kasus pemerkosaan dengan pidana kurungan 10 bulan," imbuhnya.
"Selanjutnya, dia pernah rehab karena narkoba dalam waktu 3 bulan pada 2019," lanjut Choirul.
Pihak Polresta Pasuruan pun akan melalui tahap penyidikan dan pendalaman terkait kasus berdarah yang membuat korban TW (41 tahun) meninggal dunia.
Prosedur ini harus dilakukan agar dapat mengungkap motif yang sebenarnya sekaligus penetapan SA dari terduga menjadi pelaku pembunuhan yang dapat dikenakan hukuman pidana kurungan.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 34 dengan hukuman pidana selama-lamanya 20 tahun. Pasal 38 dengan hukuman pidana 15 tahun, dan pasal KUHP 355 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ***
Penulis: YAN
Baca juga: 2 Motif Pembunuhan Sadis di Pasuruan