Beberapa menteri kabinet Merah Putih termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan tentang kebijakan PPN 12% melalui konferensi pers Senin (16/12) di Jakarta./X @KemenKeuRI |
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Pajak Pertambahan Nilai 12 persen sedang menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial dalam dua hari terakhir.
Sejak Senin (16/12) kemarin, warganet membahas PPN 12% yang akan diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2025.
Pembahasan itu pun merespons dari Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang digelar pemerintah Kabinet Merah Putih pada Senin (16/12) di Jakarta.
Melalui agenda tersebut, mereka termasuk Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memaparkan apa saja tentang kebijakan PPN 12% mulai tahun depan.
Sontak, warganet beramai-ramai membahas hal ini di media sosial, terutama di X atau Twitter.
Merujuk pada penelusuran JSN, ada tiga topik paling umum yang dibahas warganet terkait PPN 12 persen.
Pertama, barang apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Berdasarkan konpers, diketahui ada tujuh barang yang dikenakan PPN 12%, yakni:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium
- Produk laut eksklusif
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium alias rumah sakit mewah
- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Kedua, perbandingan PPN Indonesia dengan negara lain. Ada yang membandingkan dengan sesama negara Asia Tenggara (ASEAN), ada pula yang membandingkan dengan negara maju.
Untuk perbandingan dengan sesama negara ASEAN, menurut data PwC Tax Summaries pada 2024 sebagai berikut:
- Filipina 12%
- Indonesia 11% (naik 12% pada 2025)
- Laos 10%
- Vietnam 10% (rencana turun 8%)
- Kamboja 10%
- Malaysia 10%
- Singapura 9%
- Thailand 7%
- Myanmar 5% (pajak komersial tidak langsung)
- Timor Leste 2,5%
- Brunei Darussalam tidak menerapkan PPN.
Kemudian, pembahasan ketiga adalah dampak PPN 12% terhadap masyarakat dengan gaji menengah-rendah.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 adalah 3.113.359,85 rupiah. Nilai rata-rata UMP ini tentu berdasarkan penghitungan dari 38 provinsi di tanah air.
Dari 38 provinsi tersebut, DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dengan Rp 5,067,381.00.
Disusul empat provinsi di Papua, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang sama-sama mempunyai UMP Rp 4,024,270.00.
Sedangkan, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp 2,036,947.00.
Warganet pun mengatakan bahwa di lapangan kerja yang sesungguhnya, pendapatan yang diperoleh pekerja bisa lebih rendah dari UMP tersebut.
Inilah mengapa, mereka menganggap PPN 12% ini akan menyengsarakan mereka yang gajinya lebih rendah dari UMP.
Salah seorang warganet ada yang mengilustrasikan jika membeli sepatu seharga Rp 3 juta (pas) maka akan membayar Rp 3.360.000. "360 ribu itu lumayan gede, ya. Lalu, timbal balik dari PPN ini untuk rakyat apa," tulis warganet tersebut.
Selain ilustrasi tersebut juga ada cuitan tentang membeli barang-barang yang tidak masuk kategori bebas PPN 12% tetapi juga seharusnya tidak masuk barang mewah, salah satunya sabun mandi.
Jika merujuk pernyataan dari konpers, memang tidak ada pengecualian untuk kebutuhan alat mandi.
Sebab, barang yang bebas PPN sebagai berikut:
- Barang pokok kebutuhan sehari-hari (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi)
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa transportasi umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan dan asuransi
- Rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum.
Selain tiga pembahasan secara umum tersebut, warganet juga ada yang membuat petisi agar PPN 12% dibatalkan.
Mereka pun berharap petisi tersebut dapat membuat kebijakan PPN 12% batal diterapkan. ***
Penulis: YAN