Pasang iklan disini

 

PPN 12 Persen Juga Berdampak kepada Trader dan Investor Mulai 1 Januari 2025

Admin JSN
30 Desember 2024 | 20.14 WIB Last Updated 2024-12-30T13:40:12Z
Pemerintah pastikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 saat konferensi pers 16 Desember 2024./X @KemenKeuRI

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen turut memberi dampak kepada trader dan investor mulai 1 Januari 2025.

Seperti yang telah diumumkan pemerintah sejak 16 Desember 2024, penaikan PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Berbagai hal yang masuk kategori transaksi mewah menurut pemerintah akan dikenakan PPN 12%, termasuk transaksi saham maupun kripto.

Pluang yang merupakan salah satu wadah jual-beli aset berharga berupa saham AS dan ID, kripto, reksa dana, serta emas, turut memberitahu kepada penggunanya tentang pemberlakuan PPN 12% dalam transaksinya.

"Transaksi aset kripto menjadi salah satu objek pajak yang terdampak dari kebijakan ini. Dampaknya, transaksi jual/beli aset kripto Sobat Cuan di Pluang akan mengalami perubahan struktur biaya," bunyi pengumuman tersebut pada Jumat (27/12).

Menurut pengumuman tersebut, transaksi pembelian akan berubah dari 0,11% menjadi 0,12%. Lalu, biaya transaksi dari 11% menjadi 12%, dan biaya pihak ketiga dari 11% menjadi 12%.

Contohnya, jika trader melakukan transaksi pembelian BTC senilai Rp1.000.000 menggunakan limit order di Pluang, akan dikenakan biaya sebesar 0,10% (maker fee) dari total jumlah transaksi (Rp1.000.000 x 0,10% = Rp1.000).

Tambahan pajak dan biaya pihak ketiga* setelah kenaikan PPN sebesar 0,1544% (sebelumnya 0,1432%) juga dikenakan dan dihitung dari total jumlah transaksi (Rp1.000.000 x 0,1544% = Rp1.544).

Dengan demikian, BTC yang akan diterima trader menjadi Rp 997.456, dengan total pembayaran sebesar Rp1.000.000 (termasuk pajak).

Mengenai pajak dan biaya pihak ketiga terdiri dari PPN atas transaksi pembelian, PPN dari biaya transaksi, biaya pihak ketiga dan PPN dari biaya pihak ketiga.

Adapun tiga hal yang patut diketahui trader mengenai dampak tarif PPN naik sebagai berikut.

Pertama, transaksi pembelian dan penjualan aset kripto akan terdampak. Biaya yang terdampak pada naiknya tarif PPN adalah biaya yang sebelumnya telah dikenakan PPN.

Kedua, transaksi atas penjualan aset kripto dikenakan pajak penghasilan final (PPh final) sebesar 0,1%, sehingga tidak terdampak pada kenaikan tarif PPN. Hanya saja pada transaksi penjualan aset kripto, terdapat biaya transaksi dan biaya pihak ketiga, yang sebelumnya telah dikenakan PPN sebesar 11%, sehingga tarif PPN atas kedua biaya ini akan mengalami kenaikan menjadi 12%.

Ketiga, transaksi kirim dan terima aset kripto tidak terdampak pada kenaikan tarif PPN.

Mengenai landasan penaikan PPN 12 persen, pemerintah menggunakan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kala itu.

Pada beleid tersebut, PPN dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. ***

Penulis: YAN

Baca juga: PPN 12% Viral di Media Sosial

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPN 12 Persen Juga Berdampak kepada Trader dan Investor Mulai 1 Januari 2025

Trending Now