Mediasi Guru Subhan dengan orang tua siswa Madrasah Kromengan di Polres Malang, Kamis (19/12)./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Polres Malang menggelar mediasi terhadap kasus Guru Subhan dengan orang tua siswa Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Huda, Kromengan, Kabupaten Malang.
Mediasi ini digelar Kamis (19/12) pagi hingga siang WIB, serta dihadiri pihak pelapor dan terlapor.
Pihak pelapor yakni orang tua siswa, Sutiari Punkasari yang merupakan ibu dari siswa bernama Atha. Dia didampingi Psikolog Dinas PPA Kabupaten Malang, Dian Sudiono Putri.
Kemudian, pihak terlapor adalah Mohammad Subhan Zunaidi yang merupakan guru honorer di MI Miftahul Huda.
Dia didampingi dua pengacara yaitu, Ritma Yani Novitasari dan Abdul Halim.
Mediasi ini juga menghadirkan saksi Kepala Bidang Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Malang, Su'ib.
Lalu, Kepala Sekolah MI Miftahul Huda Kromengan, Sunarto bin Samrun. Beserta perwakilan LP Ma'arif Kabupaten Malang sekaligus pemilik media JSN, Anis Hidayatie.
Mediasi ini dipimpin Aiptu Erlehana BR. Maha yang didampingi Bripka Ridwan Samiaji, dan Brigpol Rika Silvi Y.
Mediasi berlangsung pada pukul 09.30 hingga 12.00 WIB, dan menindaklanjuti laporan ke Polres Malang pada 26 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan pada 26 September 2024.
Penyidik Erlehana menjelaskan alasan dilakukannya mediasi terhadap kasus Guru Subhan./dok. JSN-ANS |
Selama mediasi ini Penyidik Erlehana berharap agar ada solusi terbaik sebelum tahap proses hukumnya naik ke kejaksaan.
"Kami mengundang pelapor, Bu Sutiari untuk mengajak berdiskusi bersama, ngobrol bareng untuk menemukan solusi. Panjenengan bisa menyampaikan apa yang sekiranya masih mengganjal di dalam pikiran, agar kita bisa menemukan solusi bersama," ujar Erlehana, seperti yang diliput JSN.
"Monggo, dari hati yang paling dalam, panjenengan bisa konseling dengan Mbak Dian, selaku pendamping korban. Supaya dalam mengambil keputusan dapat menghasilkan yang terbaik," ujar penyidik yang akrab dipanggil Bu Leha.
Psikolog Dian memaparkan tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyikapi kasus ini./dok. JSN-ANS |
Apa yang disampaikan Erlehana diamini Psikolog Dian. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang masih tepat untuk melibatkan pihak kepolisian untuk mencari solusi yang terbaik.
"Sebab, kalau pihak pelapor ingin kasus ini diproses hukum, maka setelah Polres, tahapnya ke Kejaksaan. Ketika sudah di Kejaksaan, Polres sudah tidak bisa membantu apa pun," ujar Dian.
Dian menjelaskan tiga hal yang perlu dipahami bersama, baik untuk pelapor maupun terlapor.
Pertama, jika kasus ini berlanjut secara hukum maka tahapannya setelah Polres adalah Kejaksaan. Ketika sudah masuk ke persidangan, maka keputusan hanya ada pada hakim.
"Apa yang diputuskan hakim bisa berbeda dengan apa yang diinginkan oleh pelapor. Jadi, ini harus dipertimbangkan," ucap Dian.
Kedua, permasalahan ini harus segera reda agar tidak makin meluas dalam pemberitaan media.
"Ketika masuk media, kita juga perlu mempertimbangkan kondisi anak. Karena, di media apa pun bisa digoreng. Ini bisa membuat anak ditandai masyarakat. Imbasnya, anak bisa tidak diterima di sekolah mana pun seperti yang dialami siswa dari Gondanglegi yang pernah saya dan Bu Leha tangani," bebernya.
Dian menegaskan bahwa pada faktor ini, semua pihak harus memikirkan hak anak yaitu memperoleh pendidikan dan perlindungan.
Ketiga, cara menyelesaikan masalah yang harus diperhatikan lagi ketika berurusan dengan anak.
"Cara menyelesaikan masalah ini akan memengaruhi pertumbuhan anak ketika nanti tumbuh dewasa," lanjutnya.
Adapun hasil dari mediasi ini terdapat dua keputusan.
Pertama, pihak terlapor meminta waktu untuk berkoordinasi dengan suami pelapor terkait keputusan yang diambil.
Kedua, akan diadakan mediasi kembali pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, kasus ini dipicu oleh pemukulan guru terhadap siswa yang didasari oleh sikap siswa yang nakal di dalam kelas saat proses belajar-mengajar.
Guru Subhan mengaku sudah meminta maaf namun orang tua ingin proses hukum berlanjut di kepolisian, meski memaafkan secara pribadi.
Artinya, dengan mediasi yang baru saja dilaksanakan pada Kamis (19/12) tadi akan patut dinantikan bagaimana titik terang dari kasus ini. ***
Penulis: YAN