SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang menjadi salah satu jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan calon kepala daerah yang keberatan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses ini bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara diumumkan secara resmi oleh KPU.
Hasil penghitungan suara Pilkada Sampang 2024 dijadwalkan diumumkan pada 16 Desember 2024. Dimana KPU Sampang telah melakukan rekapitulasi mulai tingkat Kecamatan hingga Kabupaten selama beberapa hari mulai tanggal 1 - 2 tinggkat Kecamatan dan 4 - 5 kemaren dilaksanakan di Gedung Olahraga Indour Sampang.
Apabila terdapat keberatan dari salah satu pihak terkait penetapan pada tanggal 16 mendatang, mereka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme yang telah diatur.
Definisi Sengketa Pilkada
Sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sengketa Pilkada adalah perselisihan antara KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan pasangan calon kepala daerah terkait hasil penetapan perolehan suara. Sengketa ini memungkinkan calon kepala daerah menggugat hasil Pilkada apabila merasa dirugikan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan hasil Pilkada. Apabila gugatan dikabulkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan langkah sesuai rekomendasi yang diberikan.
Syarat Pengajuan Sengketa
Berikut adalah syarat pengajuan sengketa hasil Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016:
1. Batas Waktu Pengajuan: Pemohon harus mengajukan gugatan ke MK paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman hasil perolehan suara.
2. Batas Waktu Sidang: MK memiliki waktu 45 hari untuk menyidangkan dan memutuskan sengketa Pilkada.
3. Dokumen Pendukung: Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam hasil rekapitulasi suara.
4. Perbaikan Dokumen: Pemohon dapat memperbaiki dokumen dalam waktu tiga hari kerja setelah permohonan pertama diterima.
5. Keputusan Final: Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Prosedur Pengajuan Sengketa
Proses pengajuan sengketa di MK melibatkan beberapa tahap berikut:
1. Pemohon datang ke kantor MK dengan membawa identitas diri.
2. Mengambil nomor urut pengajuan (NUP).
3. Menyerahkan berkas permohonan.
4. Mendaftarkan perkara di meja registrasi.
5. Menunggu hasil registrasi dan verifikasi.
MK akan membuka pengajuan gugatan pada 27 November hingga 18 Desember 2024. Periode ini bertujuan memberikan waktu bagi semua calon yang merasa dirugikan untuk mempersiapkan dokumen dan bukti pendukung.
Ambang Batas Pengajuan Sengketa
Menurut Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan sengketa Pilkada juga dibatasi oleh ambang batas perolehan suara tertentu. Hal ini untuk memastikan hanya sengketa dengan dasar kuat yang dapat diterima oleh MK. Selama persidangan, pemohon harus menguraikan kedudukan hukumnya dan memberikan bukti yang relevan terkait pelanggaran.
Kesimpulan
Proses sengketa Pilkada merupakan upaya hukum yang diakui untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. Masyarakat dan peserta pemilu di Sampang diharapkan mengikuti perkembangan hasil Pilkada dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Jika terdapat keberatan, penyelesaian melalui MK menjadi jalan terbaik untuk menjaga integritas demokrasi lokal.
Fach