ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Perkara Sempadan Sungai di PT Bernofarm Jalan di Tempat, Warga Karangbong Lapor ke Inspektorat Jatim

Admin JSN
06 Desember 2024 | 18.00 WIB Last Updated 2024-12-06T11:25:03Z

 

Imam Syafi’i kembali mengirim laporan ke Dinas Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mendesak tindakan tegas terhadap PT Bernofarm yang diduga melakukan penyerobotan tanah sempadan Sungai Avour, merugikan masyarakat setempat.

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Setelah sebelumnya mengajukan pengaduan mengenai dugaan penyerobotan tanah sempadan Sungai Avour oleh PT Bernofarm, Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, kembali mengirimkan laporan resmi kepada Kepala Dinas Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/12/24). 

Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan terhadap respon yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo.

Imam menegaskan bahwa meskipun telah mengajukan aduan sebelumnya, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak dinas terkait. Dalam laporan terbarunya, Imam menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan PT Bernofarm yang diduga melanggar peraturan mengenai sempadan sungai semakin merugikan masyarakat sekitar.

“Pengaduan ini kami kirimkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan dan hak masyarakat yang terabaikan. Kami berharap Dinas Inspektorat dapat bertindak lebih tegas dan memanggil semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Imam dalam keterangannya.

Dalam laporan tersebut, Imam juga menambahkan bukti-bukti baru yang menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bernofarm, termasuk foto-foto pagar yang membelokkan saluran air, dan juga menutup dengan pagar bagian atasnya saluran air, yang menjadi batas alam antara dua desa dan dua kecamatan. 

Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan sehari-hari masyarakat yang bergantung pada saluran air tersebut.

"Fungsi sempadan sungai sangat penting untuk normalisasi. Jika sempadan hilang, tanah yang diambil untuk normalisasi tidak tahu akan diletakkan di mana. Tidak mungkin tanah itu ditaruh di atap rumah warga. Oleh karena itu, keberadaan sempadan sungai, terutama di Sungai Avour, sangatlah wajib," ujarnya.

Imam berharap agar langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Inspektorat dapat memicu tindakan dari Dinas PU-BMSDA untuk segera melakukan evaluasi dan penanganan yang tepat terhadap situasi ini. 

“Kami tidak akan berhenti berjuang untuk hak kami dan lingkungan kami. Ini adalah masalah yang harus segera diselesaikan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Imam juga berharap PLT Bupati Sidoarjo segera meninjau lokasi hilangnya sempadan sungai, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar permasalahan ini segera selesai. Dia meminta Kepala Dinas Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memanggil dinas teknis dan menindaklanjuti aduan masyarakat, karena tanah sempadan tersebut adalah aset daerah yang harus dilindungi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkara Sempadan Sungai di PT Bernofarm Jalan di Tempat, Warga Karangbong Lapor ke Inspektorat Jatim

Trending Now