ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Perintah Plt Bupati Sidoarjo Diabaikan, Polemik Bangunan PT Bernofarm Picu Keresahan Warga

Admin JSN
21 Desember 2024 | 07.38 WIB Last Updated 2024-12-21T04:36:16Z
Ketidaksinkronan pernyataan dari tiga instansi terkait bangunan PT Bernofarm menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Polemik pembangunan pagar dan gedung oleh PT Bernofarm di atas sempadan Sungai Avour Karangbong, Sidoarjo yang menutup batas alam Desa Tebel Barat dengan Desa Banjarkemantren, serta adanya dugaan manipulasi data terkait terbitnya sertifikat pada tahun 1991 dan izin IMB pada tahun 2009 sampai bibir sungai, memicu keresahan warga dan sorotan tajam terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasalnya, meski telah ada instruksi dari Plt Bupati Sidoarjo, tindak lanjut dari Dinas PU-BMSDA hingga kini masih belum terlihat.

Imam Syafi'i (40), warga Desa Karangbong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan permasalahan ini. Surat yang ia layangkan kepada Plt Bupati Sidoarjo sempat mendapatkan respon cepat dan langsung diteruskan ke Dinas PU-BMSDA. Namun, hingga saat ini tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bahkan setelah surat saya diteruskan ke dinas terkait, tidak ada perkembangan. Sampai hari ini belum ada SPT yang turun ke bidang pengairan," keluh Imam.

Pihak Dinas PU-BMSDA, khususnya bidang pengairan, berdalih tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait pendirian pagar maupun pemindahan aliran irigasi di area tersebut. Kepala Bidang Pengairan Dinas PU-BMSDA, Prayit, menegaskan bahwa batas sempadan sungai di lokasi itu sekitar 10 meter dari bibir sungai, yang seharusnya steril dari bangunan permanen.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas P2CKTR, Junianti, izin PBG tidak bisa diterbitkan untuk bangunan yang berada di area sempadan sungai, yaitu sekitar 5-6 meter dari bibir Sungai Avour Karangbong. Area tersebut memang tidak diizinkan untuk didirikan bangunan.

"Ada sekitar 5-6 meteran dari bibir sungai tidak bisa terbit izin PBG nya," terang Kepala Bidang Tata Bangunan, Junianti Rochyantine.

Jadi, izin PBG tahun 2024 untuk PT Bernofarm hanya berlaku di luar area sempadan sungai, tepatnya di bagian selatan Jalan Gatot Subroto.

Namun, pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan informasi yang disampaikan Kasatpol-PP Sidoarjo, Drs Yany Setiyawan. Menurutnya, PT Bernofarm telah melengkapi seluruh dokumen dan perizinan yang dibutuhkan.

"Surat-surat dan izin PT Bernofarm sudah lengkap. Menurut kami, tidak ada masalah lagi," ujar Yany.

Ketidaksinkronan pernyataan dari tiga instansi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat. Warga merasa diabaikan dan mempertanyakan transparansi serta koordinasi antarinstansi terkait.

Imam Syafi’i menilai bahwa polemik ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antarinstansi di Kabupaten Sidoarjo. Ia mendesak Presiden Prabowo dan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur untuk turun tangan mengatasi persoalan ini.

"Saya berharap Bapak Presiden Prabowo dan Pj Gubernur Jatim segera merespon masalah ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan," tegas Imam.

Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemkab Sidoarjo segera mengambil langkah konkret. Koordinasi antarinstansi perlu diperbaiki untuk mencegah konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Publik berharap adanya tindakan tegas dari Plt Bupati Sidoarjo untuk memastikan seluruh OPD menjalankan tugasnya dengan baik. Tanpa langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dikhawatirkan akan terus menurun.


Media sosial Jatim Satu News: X & YouTube

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perintah Plt Bupati Sidoarjo Diabaikan, Polemik Bangunan PT Bernofarm Picu Keresahan Warga

Trending Now