Pengacara Sahlan Azwar menyesalkan dua tuntutan jaksa terhadap kliennya, Debby Afandi selaku pemilik merek Harvestway./dok. JSN-ANS |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang ke-16 untuk mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum telah digelar pada Senin (16/12) di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hasilnya, pihak jaksa menyampaikan dua tuntutan, yakni pidana 1 tahun dan denda 50 juta rupiah atas dasar kerugian dari sengketa merek Harvest yang diklaim Harvest Luxury.
Mendengar hasil tersebut, pihak pengacara Debby Afandi selaku pemilik merek Harvestway menyesalkan tuntutan tersebut.
Sebab, menurut Sahlan Azwar, unsur-unsur bukti yang dipaparkan jaksa tidak benar. Termasuk klaim bahwa merek Harvestway dengan Harvest Luxury memiliki kesamaan.
"Kami menghargai apa yang disampaikan jaksa karena itu haknya. Tetapi, kami menyesalkan tuntutan tersebut dan klaim yang disampaikan bahwa klien kami memiliki merek yang sama dengan Harvest Luxury. Padahal berbeda," ujar Sahlan Azwar, kuasa hukum Debby Afandi kepada awak media termasuk JSN (16/12).
Sahlan menambahkan, dengan tuntutan tersebut sama seperti mematikan kliennya yang notabene pelaku UMKM.
"Tuntutan 1 tahun itu berat, karena klien kami pelaku UMKM. Itu sama seperti mematikan orangnya. Kalau bukan orangnya, maka yang dimatikan adalah rezekinya, usahanya, dan kehidupan keluarganya. Jelas itu tidak bijaksana bagi jaksa yang gajinya dari pajak rakyat, hasil keringat rakyat," beber Sahlan dengan berusaha menahan emosi.
Ya, menurut Sahlan, sebagai jaksa yang dibayar dengan keringat rakyat maka jaksa harus berhati-hati dalam mengambil sikap. Jaksa juga harus kooperatif dan berlaku adil dalam menelaah kasus yang dihadapi.
"Perlu diingat, negara tidak bisa berdiri tanpa rakyat, terutama ketika rakyatnya berusaha mandiri. Karena itu, kami menyesalkan tuntutan dari jaksa," imbuh Sahlan.
Dia kemudian menyampaikan tindakan yang akan diambil, yakni melaporkan jaksa kepada Komisi Kejaksaan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan dan terperinci di dalam pleidoi.
Tindakan tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (17/12).
"Besok kami akan melaporkan secara resmi, akan kami siapkan semua bukti dari tindakan jaksa sejak awal dan termasuk sikapnya dalam menganggap klien kami tanpa pengacara. Itu sangat tidak menghargai pengacara," ucap Sahlan.
Di dalam pleidoi tersebut juga akan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata.
Menurut Sahlan, jika ada gugatan perdata, maka jaksa harus menangguhkan tuntutan pidananya untuk menunggu kasus perdatanya dibatalkan.
"Maka dari itu, kami akan membuat pleidoi yang betul-betul dapat memberi rasa keadilan dan memberi fakta-fakta hukum secara nyata. Melalui pleidoi tersebut semuanya akan diuraikan secara rinci," lanjutnya.
Selain tuntutan pidana, Sahlan juga menganggap tuntutan kerugian 50 juta tidak masuk akal. Sebab, durasi antara pendaftaran merek dengan aksi melaporkan hanya berjarak dua hari.
"Tidak mungkin dalam dua hari mengalami kerugian 50 juta. Dia (pelapor) baru berjualan online dan hanya satu orang yang membeli. Jadi, tidak mungkin ada kerugian 50 juta dalam waktu tersebut," imbuhnya.
Zulfi Syatria, anggota tim pengacara Sahlan Azwar mengatakan jika konsekuensi dari tuntutan jaksa akan berimbas kepada pelaku UMKM./dok. JSN-ANS |
Kemudian, Zulfi Syatria selaku anggota tim pengacara Sahlan Azwar juga menambahkan jika pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa maka yang terdampak bukan hanya Debby Afandi melainkan pelaku UMKM pada umumnya.
"Jika pengadilan mengabulkan, konsekuensinya tak hanya dialami Pak Debby. Sebab, akan ada orang-orang yang memanfaatkan celah hukum dari hak merek ini. Mereka bisa lebih dulu mendaftarkan mereknya lalu melaporkan. Sedangkan, masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena berbagai hal," timpal Zulfi.
Adapun untuk pembacaan pleidoi secara terbuka akan dilaksanakan kuasa hukum Debby Afandi dalam persidangan 6 Januari 2025 mendatang. ***
Penulis: YAN