KPU Jatim persilakan para paslon gubernur untuk mengajukan PHP ke MK atas hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024./Instagram @kpu_jatim |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi masih melayani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah serentak 2024.
Bahkan, pelayanan PHP Pilkada 2024 ini dibuka MK hingga 18 Desember 2024.
Walaupun pengajuannya akan bergantung pada jadwal hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing daerah.
Khusus Provinsi Jatim, pengajuan PHP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlaku 3x24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU Jatim pada Senin (9/12) lalu.
"Untuk perolehan suara masing-masing paslon. Pasangan nomor urut 1, Luluk-Lukman mendapat suara sah sebanyak 1.797.322 atau 8,67%. Pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil mendapat sebanyak 12.192.165 atau 58,81%. Dan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans mendapat sebanyak 6.743.095 atau 32,2%," ucap Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi, usai rekapitulasi penghitungan suara di Surabaya (9/12).
Selepas pengumuman tersebut, KPU Jatim mempersilakan para paslon untuk menggugat ke MK jika tidak menerima hasil rekapitulasi.
Apalagi, melalui siaran langsung di kanal YouTube KPU Jatim sempat terlihat saksi paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Walau demikian, saat berita ini dibuat, JSN tidak menemukan adanya pengajuan PHP ke MK dari paslon Risma-Gus Hans.
Dari daftar permohonan perkara Pilkada 2024 terdapat 9 pengajuan dari pemilihan gubernur.
Yakni, PHP Umum Gubernur Papua Selatan (9/12). Maluku Utara (10/12). Sumatera Utara (10/12). Papua Selatan (10/12). Papua Selatan (10/12). Maluku Utara (11/12). Sulawesi Selatan (11/12). Maluku Utara (11/12), dan Sulawesi Tenggara (11/12).
Jika merujuk aturan 3x24 jam untuk mengajukan PHP Pilgub Jatim, maka tenggat waktu terakhirnya adalah Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut laman resmi MKRI, setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
"Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya," beber Ketua MK, Suhartoyo.
Menurutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025.
Persidangan PHP Kada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Satu hal yang berbeda yakni PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. ***
Penulis: YAN